Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th March 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 47
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default MA Juga Rampas Seluruh Aset Udar Pristono, Dari Kios hingga Kondominium

Udar Pristono

Jakarta - Selain menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, Mahkamah Agung (MA) juga menyita seluruh aset Udar Pristono. Tidak hanya itu, harta seluruh mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu juga dirampas negara.



Udar diseret jaksa di kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta pada tahun 2012 dan 2013. Kerugian negara mencapai puluhan miliaran rupiah.
Pada 23 September 2015, hakim Artha Theresia Silalahi hanya menyatakan Udar terbukti menerima gratifikasi. Udar dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pengadaan TransJakarta dan dihukum penjara 5 tahun. Setelah divonis, Udar tiba-tiba berdiri dari kursi rodanya mendengar vonis ringan itu. Putusan Udar lalu diperberat menjadi 9 tahun di tingkat banding. Udar terbukti korupsi pengadaan bus TransJakarta.



Di MA, hukuman Udar diperberat menjadi 13 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap. Vonis itu diketok dalam sidang yang baru saja selesai digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara. Tidak hanya itu, harta Udar juga disita.

"Sejumlah asetnya berupa rumah, apartemen, kondominium antara lain di Bali disita untuk negara," kata Krisna saat dikonfirmasi usai sidang, Rabu (23/3/2016).

Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan kekayaan yang dimaksud yaitu duit Rp 897 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondominium serta 2 kios. Ternyata hukuman tidak sampai di situ, MA ternyata juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu uang pengganti Rp 6,7 miliar.

"Apabila tidak dilunasinya hukumannya terancam ditambah 4 tahun penjara," beber Krisna.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:02 PM.