Kabar pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses perpanjangan kontrak PT
Freeport Indonesia makin merebak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) hari ini, Senin, 16 November 2015. Pasalnya, satu anggota Dewan diduga melanggar etika dalam pencatutan nama Presiden tersebut.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan instansinya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, MKD tengah menanti hasil verifikasi dari tenaga ahli yang memeriksa kasusnya, terutama menyangkut transkrip rekaman tentang pembicaraan sejumlah orang yang diduga mengatur skenario perpanjangan kontrak perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia ini.
Selain itu, MKD menekankan kepada Sudirman untuk menyerahkan rekaman yang dimaksud. “Tadi pagi waktu saya tanya, dia bilang segera mungkin akan menyerahkan rekamannya,†kata Junimart di kompleks DPR. Majelis Kehormatan pun berencana meminta penjelasan dari Freeport untuk membuka perkara ini agar tambah jelas.
Menurutnya, transkrip sebanyak tiga halaman yang diketik sendiri oleh Sudirman Said itu berisi pembicaraan sejumlah orang. “Di situ ada tiga orang,†ujarnya. Sayangnya, Junimart enggan menyebutkan satu per-satu identitas ketiga orang tersebut.
Walau begitu, tidak lama setelah anggota Dewan, juga Sudirman, tutup mulut mengenai para tokoh tersebut, sebuah pesan berantai tersebar di kalangan wartawan. Data tiga halaman itu berisi pembicaraan tiga orang dengan inisial SN, R, dan MS. Sumber Katadata mengatakan SN merujuk kepada tokoh yang diduga Ketua DPR Setya Novanto, R mengacu pada pengusaha Riza, dan MS diduga Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsuddin.
Sumber :
Katadata