Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 2nd July 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 47
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ini Informasi Penting bagi Pekerja Swasta








JAKARTA - Iuran pekerja penerima upah non pegawai negeri sipil (PNS) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kenaikan. Iuran naik dari 4,5 persen menjadi 5 persen. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2015.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi menyampaikan, kenaikan ini bukan semerta-merta dilakukan. Namun, sudah menjadi amanat aturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, ketentuan itu telah tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 111 Tahun 2013. Di dalamnya tercatat, bahwa iuran pekerja penerima upah ditentukan sebesar lima persen. Angka tersebut akan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. Untuk PNS misalnya, komposisi pembayaran ialah 3 persen oleh pemberi kerja dan 2 persen pekerja.
Sementara untuk pekerja swasta, 4 persen pembayaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan, sisanya oleh pekerja. Hal itu berlaku mulai 1 Januari 2014.
Irfan melanjutkan, lima persen itu dihitung dari besaran gaji ditambah tunjangan yang diperoleh pekerja. Dia mencontohkan, bila gaji pekerja sebesar Rp 3 juta maka pekerja wajib membayar Rp 30 ribu perbulannya. Besaran tersebut sudah dapat mengcover lima anggota keluarga. Dengan kata lain, satu orang hanya membayar sebesar Rp 6 ribu.
"Untuk PNS sudah berlaku penuh sejak awal. Namun, untuk swasta baru 1 Juli ini," ujarnya di Jakarta, kemarin (1/7).
Irfan mengatakan, penundaan ini karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, terkait kesiapan para pekerja yang belum terbiasa dengan asuransi kesehatan ini. "Karenanya, saat awal disepakati hanya 0,5 persen untuk pekerja. Nah, sekarang sudah disesuaikan sebesar 1 persen," ungkapnya.
Di sisi lain, BPJS kesehatan juga terus melakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta. Hal ini untuk mencukupi pelayanan kesehatan ditengah terus bertambahnya peserta. Seperti kemarin, BPJS kesehatan berhasil menggaet klinik-klinik PT Freeport untuk bisa melayani peserta BPJS Kesehatan di daerah Papua.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 02:42 PM.