Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 1st October 2015
firmanway firmanway is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2012
Posts: 842
Rep Power: 14
firmanway mempunyai hidup yang Normal
Default Ini 9 Peraturan Baru Dari Kementerian Perdagangan Terkait Deregulasi Kebijakan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan sembilan aturan baru untuk mendukung paket kebijakan ekonomi tahap I yang diluncurkan pemerintah pada awal September lalu.

Sembilan aturan baru tersebut merupakan bagian dari 32 aturan yang rencananya akan disederhanakan. Dari 32 peraturan tersebut, sebanyak delapan peraturan yang merupakan paket penghilangan atau pengurangan sejumlah kebijakan (deregulasi). Kemudian 24 peraturan yang merupakan paket pengurangan tata kerja birokrasi (debirokratisasi).

Berikut peraturan yang diterbitkan Mendag:
  1. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Impor (API).
  2. Permendag Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultur
  3. Permendag Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.
  4. Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.
  5. Permendag Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi.
  6. Permendag Nomor 75/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh.
  7. Permendag Nomor 76/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Permendag Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana telah diubah dalam Permendag Nomor 35/M-DAG/PER/3/2010.
  8. Permendag Nomor 77/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Permendag Nomor 41/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Sodium Trypholyphosphate (STPP).
  9. Permendag Nomor 78/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Ban.
Sumber

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:18 AM.