FAQ |
Calendar |
SEARCH |
Today's Posts |
#1
|
|||
|
|||
Kewajiban Badan Pengelola Keuangan Haji
Ibadah Haji merupakan salah satu ibadah yang tergolong kedalam Rukun Islam yang harus dilakukan seorang muslim. Namun, mengingat ibadah Haji bukanlah ibadah yang mudah dilakukan dan memerlukan banyak biaya dan tenaga maka pemerintah pun berusaha untuk mengakmodasi hal tersebut dengan membuat suatu badan khusus. Badan tersebut dinamai sebagai Badan Pengelola Keuangan Haji. Dengan adanya campur tangan pemerintah, maka proses berjalannya ibadah Haji dan pendanaan Haji Syariah dari pihak perbankan dapat berjalan dengan lebih mudah dan terlaksana dengan baik.Pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji sendiri disahkan melalui UU nomor 34 tahun 2014 yang disetujui oleh DPR RI pada tanggal 29 September 2014 silam. Undang-undang ini juga disahkan oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono. Lalu, dengan kehadiran Badan Pengelola Keuangan Haji, apa saja kewajiban dari BPKH? Berikut ini beberapa kewajiban dari BPKH yang perlu Anda ketahui. https://www.syariahbukopin.co.id/id/...n-ib-multiguna
Dalam Undang-undang yang telah disahkan, setidaknya ada 4 kewajiban yang perlu dipenuhi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji, diantaranya adalah : 1. Mengelola Keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan Umat Islam Penentuan kewajiban BPKH sangat penting fungsinya. Karena, dengan adanya kewajiban yang dibebankan, maka pendanaan haji seperti pendanaan giro Haji Syariah dapat terlaksana dengan baik. Semoga bermanfaat2. Memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan 3. Melaporkan pelaksanaan Keuangan Haji, secara berkala setiap 6 (enam) bukan kepada Menteri Agama dan DPR 4. Membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap Jemaah Haji. Terkait:
|
|
|