9th June 2011
|
|
Ceriwis Geek
|
|
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
|
|
KPK Panggil Nazaruddin dan Istrinya
M. Nazaruddin. TEMPO/Edi Wahyono
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin dan istrinya besok, Jumat 10 Juni 2011. Nazaruddin diperiksa untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan. Istrinya, Neneng Sriwahyuni, akan dimintai keterangan untuk kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah, Nazaruddin akan dimintai keterangan untuk kasus pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan. Total nilai proyeknya sekitar Rp 142 miliar, pada tahun anggaran 2007.
Nazaruddin--anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat--sebelumnya diseret-seret dalam kasus suap proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang. Ia disebut menerima komisi 13 persen dari proyek senilai Rp 191 miliar itu oleh Mindo Rosalina Manulang, Direktur PT Anak Negeri. Kasusnya membuat Demokrat gonjang-ganjing dan memaksa Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Dewan Pembina, turun tangan.
Sejauh ini KPK baru menetapkan Mindo, bersama Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharam dan petinggi PT Duta Graha Indah M. El Idris, sebagai tersangka kasus ini. Nazaruddin, pendiri PT Anak Negeri, sejauh ini belum pernah dimintai keterangan. Ia keburu terbang ke Singapura sehari sebelum KPK meminta Imigrasi mencegahnya bepergian ke luar negeri. Dikabarkan ia terbang bersama istrinya.
Chandra membantah anggapan bahwa pemanggilan Nazaruddin dalam kasus Kementerian Pendidikan untuk mengalihkan kasus suap wisma atlet. "Kami enggak lompat. Apa tak boleh memanggil (Nazaruddin) untuk kasus Kemendiknas?" ujar Chandra. "Kami butuh keterangannya."
Munculnya nama Nazaruddin, menurut Chandra, tidak tiba-tiba. KPK sudah mengendusnya sejak tiga bulan lalu. "Sejak Maret 2011," ujarnya. "Sebelum ada kasus Sesmenpora, kami sudah buka."
Chandra mengakui, berbeda dengan kasus di Kementerian Pemuda yang posisinya sudah sampai penyidikan, kasus di Kementerian Pendidikan ini masih dalam tahap penyelidikan. "Belum ada tersangkanya," ujar Chandra. “Masih di bawah.”
Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, yang saat itu menjadi kepala di direktorat tersebut, tak mau banyak berkomentar. ”Kami ikut saja aturan main KPK,” katanya kemarin. “Lebih baik kami dengar dulu temuan awal. Mungkin dari sana mereka (KPK) membuat kesimpulan, akan ada yang jadi saksi dan terdakwa,” ujarnya.
Dalam kasus di Kementerian Transmigrasi yang menyeret istri Nazaruddin, KPK sudah lebih maju. Menurut KPK, kasus ini terjadi dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk tahun anggaran 2008. Dalam kasus ini penyidik telah menahan Kepala Sub-Bagian Tata Usaha, Timas Ginting, sejak 27 Mei 2011. Ia diduga menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi kepada rekanan proyek senilai Rp 8,9 miliar. Istri Nazaruddin juga telah diperiksa sebagai saksi.
MAHARDIKA SATRIA HADI | ALWAN RIDHA RAMDANI | MARTHA THERTINA
|
|