Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 6th October 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 47
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Sedang Hamil, Istri Pergoki Suami dan Anak di Kamar Mandi





Suaminya ketahuan tiga kali mencabbuli anak perempuannya.




Foto ilustrasi pelecehan.Seorang ibu rumah tangga di Jakarta hari ini melaporkan perbuatan tak senonoh suaminya terhadap anak perempuan mereka. Korban masih berusia 15 tahun.


Dari laporan di Polda Metro Jaya, M Yasin (54), tersangka pencabbulan yang dilaporkan istrinya, S, sebenarnya sudah tiga kali tertangkap basah mencabbuli putrinya sendiri.

Awalnya, pada Desember 2014. Saat itu, S yang baru pulang dari pengajian melihat suaminya berada di kamar mandi bersama anaknya yang sedang mandi.

Namun, saat ditanya, Yasin mengelak. "Saya ngga ngapa-ngapain, emangnya saya gila gituin anak," ujar Kepala Subdit Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Suparmo, menirukan ucapan pelaku, Senin 5 Oktober 2015.

Lalu pada bulan Februari 2015, sekira pukul 01.00 WIB, S menemukan anaknya dalam keadaan hanya menggunakan baju tapi tidak menggunakan celana dan sang suami sedang berada di atas tubuh anaknya.

Puncaknya, pada tanggal 15 Mei 2015, sang anak mengaku kepada ibunya dia sudah dicium, dipegang pahanya serta digerayangi tubuhnya oleh ayahnya.

"Ia (korban) dikasih uang Rp30.000 sama ayahnya dan untuk ibunya sebesar Rp20.000," kata Suparmo.

Saat ini, Yasin telah dibekuk oleh polisi. Sejumlah barang bukti pun telah diamankan. Seperti satu buah handuk, satu buah sarung corak kotak warna hijau garis merah, satu buah handbody, dan satu buah akte kelahiran.

"Saya nyesel mas dan khilaf. Saya lakuin itu karena istri sedang hamil, saya salah dan siap bertanggungjawab atas perbuatan saya," ujar Yasin.

Dia dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal lima belas tahun penjara.


Last edited by Qadmin; 10th October 2015 at 06:34 PM.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 03:37 PM.