Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 25th July 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 47
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ini Perincian 12 Kebijakan OJK di Sektor Perbankan








Ilustrasi uang rupiah



Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 35 kebijakan guna menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional. Kebijakan itu terbit dengan menyesuaikan sejumlah peraturan di bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan OJK agar industri keuangan sebagai lokomotif bisa menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional berjalan lebih cepat dan stabil guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Kebijakan-kebijakan ini diyakini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan pasar modal dan perkembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target,” kata Muliaman di gedung OJK, Jakarta, Jumat (24/7).
Pada sektor perbankan, ada 12 kebijakan yakni, pertama tagihan atau kredit yang dijamin oleh pemerintah pusat dikenakan bobot risiko sebesar nol persen dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko kredit. Kedua, bobot risiko untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) ditetapkan sebesar 75 persen dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit. Ketiga penerapan penilaian prospek usaha sebagai salah satu persyaratan restrukturisasi kredit tanpa mempertimbangkan kondisi pasar maupun industri dari sektor usaha debitur.
Keempat, pelaksanaan restrukturisasi kredit sebelum terjadinya penurunan kualitas kredit. Kelima penurunan bobot risiko kredit beragun rumah tinggal non program pemerintah ditetapkan sebesar 35 persen tanpa mempertimbangkan nilai loan to value (LTV) dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit. Keenam penurunan bobot risiko KPR rumah sehat sejahtera (RSS) dalam rangka program pemerintah pusat ditetapkan sebesar 20 persen tanpa mempertimbangkan nilai LTV dalam perhitungan ATMR untuk risiko kredit.
Kebijakan ketujuh penurunan bobot risiko kredit usaha rakyat (KUR) yang dijamin oleh Jamkrida dapat dikenakan bobot risiko sebesar 50 persen. Selanjutnya penilaian kualitas kredit kepada satu debitur atau satu proyek hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga dinaikkan dari paling tinggi Rp 1 miliar menjadi paling tinggi Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga.
Kemudian, penilaian kualitas kredit kepada UMKM dengan jumlah lebih dari Rp 5 miliar yang dikaitkan dengan peringkat penilaian kualitas penerapan manajemen risiko (KPMR) dan peringkat komposit tingkat kesehatan bank. Selanjutnya, penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi, penetapan kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dengan tenggat waktu pembayaran (grace period) pokok selama masa grace period.
Kebijakan selanjutnya, persyaratan peringkat komposit tingkat kesehatan bagi bank yang melakukan penyertaan modal dalam rangka pendirian perusahaan yang akan mengambil alih aset kredit bermasalah dari bank yang sama sepanjang kepemilikan bank maksimum 20 persen dan tidak menjadi pengendali, dan tambahan penyertaan untuk penyelamatan perusahaan anak berupa bank.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:42 AM.