Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Surat Pembaca

Surat Pembaca Posting ataupun baca komentar,keluhan ataupun laporan dari orang-orang dengan pengalaman baik/buruk.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 21st January 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 47
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Menyoal Pembatasan Usia Kendaraan

Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, tepatnya di sekitar proyek MRT, di depan Polda Metro Jaya, seolah berubah menjadi areal parkir kendaraan pribadi saat jam kerja, seperti yang terlihat pada Rabu (20/8/2014). Masyarakat menaruh harapan besar terhadap proyek pembangunan transportasi massal tersebut dalam mengurai kemacetan di Jakarta.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membatasi usia kendaraan bermotor di Jakarta maksimal 10 tahun.



Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini sesungguhnya bukanlah solusi yang bijak. Mengapa? Pemerintah tidak punya hak melarang warga negara memiliki kendaraan, berapa pun usianya. Mobil tua yang usianya lebih dari 10 tahun, kalau dirawat dengan baik, tentu masih bisa berfungsi. Jadi, apa masalahnya?

Pemprov Jakarta tidak boleh semena-mena dengan beranggapan semua warga Ibu Kota memiliki daya beli yang kuat. Harus diingat, tidak semua orang mampu membeli mobil baru. Masih banyak warga yang, karena keterbatasan dana, terpaksa membeli mobil bekas. Mereka dipaksa keadaan untuk membeli mobil karena pemerintah belum mampu menyediakan transportasi publik yang memadai.

Pemerintah sebaiknya fokus menyediakan transportasi publik yang aman dan nyaman lebih dahulu. Apakah layanan bus transjakarta sudah dibenahi? Apakah bus-bus yang berumur tua, reyot, dan alat pendingin tak berfungsi maksimal sudah diganti dengan bus yang baru? Apakah jangkauan layanan bus transjakarta sudah diperluas hingga ke jantung wilayah permukiman di Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi? Pada kenyataannya, layanan bus transjakarta masih belum maksimal. Masih banyak keluhan pengguna bus transjakarta, mulai dari kondisi bus sampai waktu tunggu yang terlalu lama.

Pemprov Jakarta juga harus mendukung penuh PT Kereta Api Indonesia Jabodetabek yang mengoperasikan commuter line di wilayah Jabodetabek. Dukungan itu bisa dalam bentuk kemudahan akses dari dan ke stasiun-stasiun. Penumpang kereta rel listrik (KRL) yang baru turun dari stasiun KRL dengan mudah mencari angkutan umum ke tempat kerja. Pemerintah daerah juga wajib membangun trotoar di seputar stasiun agar penumpang dengan mudah berjalan kaki dari dan ke stasiun. Sejauh ini, fasilitas bagi pejalan kaki masih sangat kurang! Kalaupun ada, fungsinya berubah menjadi lokasi pedagang kaki lima. Sungguh memprihatinkan!

Dukungan yang sama harus diberikan pemda di Bodetabek. Selain memperluas lahan parkir di dekat stasiun agar konsep park and ride diterapkan, pemda juga wajib memperlebar akses ke stasiun dan menyediakan angkutan umum. Intinya, stasiun-stasiun KRL di Jabodetabek dipercantik dan ramah bagi penggunanya.

Pemprov DKI Jakarta sebaiknya mempercepat penyelesaian pembangunan transportasi massal cepat (MRT) agar dapat digunakan warga. Selesaikan semua persoalan yang menghambat agar MRT dapat beroperasi tepat waktu. Pemprov sebaiknya juga segera menerapkan kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.

Pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya juga lebih logis. Pemprov perlu merealisasikan jalur khusus sepeda yang aman di wilayah Ibu Kota untuk mendorong lebih banyak orang beralih naik sepeda. Pengendara motor yang memasuki jalur sepeda harus ditilang!

Banyak solusi lain yang lebih pas untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota. Publik berharap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikap bijak dan manusiawi dalam mengeluarkan kebijakan. Apabila layanan transportasi publik sudah aman dan nyaman di seluruh Jabodetabek, tentu otomatis akan banyak warga yang beralih ke transportasi publik. (Robert Adhi KSP)PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berencana membatasi usia kendaraan bermotor di Jakarta maksimal 10 tahun. Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini sesungguhnya bukanlah solusi yang bijak. Mengapa? Pemerintah tidak punya hak melarang warga negara memiliki kendaraan, berapa pun usianya. Mobil tua yang usianya lebih dari 10 tahun, kalau dirawat dengan baik, tentu masih bisa berfungsi. Jadi, apa masalahnya?
Pemprov Jakarta tidak boleh semena-mena dengan beranggapan semua warga Ibu Kota memiliki daya beli yang kuat. Harus diingat, tidak semua orang mampu membeli mobil baru. Masih banyak warga yang, karena keterbatasan dana, terpaksa membeli mobil bekas. Mereka dipaksa keadaan untuk membeli mobil karena pemerintah belum mampu menyediakan transportasi publik yang memadai.
Pemerintah sebaiknya fokus menyediakan transportasi publik yang aman dan nyaman lebih dahulu. Apakah layanan bus transjakarta sudah dibenahi? Apakah bus-bus yang berumur tua, reyot, dan alat pendingin tak berfungsi maksimal sudah diganti dengan bus yang baru? Apakah jangkauan layanan bus transjakarta sudah diperluas hingga ke jantung wilayah permukiman di Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi? Pada kenyataannya, layanan bus transjakarta masih belum maksimal. Masih banyak keluhan pengguna bus transjakarta, mulai dari kondisi bus sampai waktu tunggu yang terlalu lama.
Pemprov Jakarta juga harus mendukung penuh PT Kereta Api Indonesia Jabodetabek yang mengoperasikancommuter line di wilayah Jabodetabek. Dukungan itu bisa dalam bentuk kemudahan akses dari dan ke stasiun-stasiun. Penumpang kereta rel listrik (KRL) yang baru turun dari stasiun KRL dengan mudah mencari angkutan umum ke tempat kerja. Pemerintah daerah juga wajib membangun trotoar di seputar stasiun agar penumpang dengan mudah berjalan kaki dari dan ke stasiun. Sejauh ini, fasilitas bagi pejalan kaki masih sangat kurang! Kalaupun ada, fungsinya berubah menjadi lokasi pedagang kaki lima. Sungguh memprihatinkan!
Dukungan yang sama harus diberikan pemda di Bodetabek. Selain memperluas lahan parkir di dekat stasiun agar konsep park and ride diterapkan, pemda juga wajib memperlebar akses ke stasiun dan menyediakan angkutan umum. Intinya, stasiun-stasiun KRL di Jabodetabek dipercantik dan ramah bagi penggunanya.
Pemprov DKI Jakarta sebaiknya mempercepat penyelesaian pembangunan transportasi massal cepat (MRT) agar dapat digunakan warga. Selesaikan semua persoalan yang menghambat agar MRT dapat beroperasi tepat waktu. Pemprov sebaiknya juga segera menerapkan kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya juga lebih logis. Pemprov perlu merealisasikan jalur khusus sepeda yang aman di wilayah Ibu Kota untuk mendorong lebih banyak orang beralih naik sepeda. Pengendara motor yang memasuki jalur sepeda harus ditilang!
Banyak solusi lain yang lebih pas untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota. Publik berharap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikap bijak dan manusiawi dalam mengeluarkan kebijakan. Apabila layanan transportasi publik sudah aman dan nyaman di seluruh Jabodetabek, tentu otomatis akan banyak warga yang beralih ke transportasi publik.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:01 AM.