Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 26th August 2019
cahyoard cahyoard is offline
Newbie
 
Join Date: Apr 2011
Posts: 23
Rep Power: 0
cahyoard mempunyai hidup yang Normal
Smile Ini Dia Aturan Izin Lokasi Untuk Usaha

Halo gan

Mempunyai sebuah usaha mungkin sedang ingin anda capai, namun tahukah anda bahwa untuk bisa membuka usaha ada beberapa hal yang perlu untuk anda ketahui. Salah satu hal yang sangat penting untuk anda ketahui adalah peraturan izin lokasi untuk usaha. Hal yang satu ini memang sangat penting untuk anda perhatikan pasalnya ada beberapa hal yang harus anda urus untuk mendapatkan izin tersebut. Di Indonesia sendiri juga ada peraturan yang memang khusus hanya untuk mengatur perizinan lokasi usaha.

Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk dapat mendirikan usaha di lokasi tersebut. Ketika anda mengurus izin lokasi ini maka nantinya anda akan diberi NIB atau Nomor Induk Berusaha. Pada dasarnya ada banyak hal yang harus anda urus perizinannya untuk dapat membuka sebuah usaha, selain mengurus izin lokas anda juga harus mengurus izin usaha, izin lingkungan, dan izin operasional. Demi melancarkan bisnis yang anda miliki maka sebisa mungkin anda harus mengurus perizinan – perizinan tersebut.


Beberapa perizinan tersebut pada dasarnya bisa dengan mudah untuk anda dapatkan jika anda mendirikan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Kawasan Pelabuhan Bebas, Perdagangan Bebas, dan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional. Dengan menggunakan kawasan – kawasan tersebut maka beberapa dari perizinan yang ada bisa dengan mudah untuk anda dapatkan secara langsung. Syarat untuk mendapatkan izin lokasi adalah sebagai berikut :
  1. Mempunyai NIB
  2. Menyertakan surat pernyataan komitmen izin lokasi dan tanpa komitmen
  3. Menyertakan peta atau sketsa mengenai lokasi yang ingin anda gunakan
  4. Menjelaskan rencana kegiatan usaha
  5. Bukti pembayaran yang sah mengenai biaya pelayanan
  6. Menyertakan surat pernyataan luas tanah yang akan digunakan

Ketika anda sudah mendapat izin untuk lokasi usaha maka jangan kira anda akan mempunyai izin untuk selamanya, pasalnya anda akan tetap diberikan waktu untuk menyelesaikan usaha tersebut tiga tahun sejak usaha tersebut didirikan. Bagi anda yang ingin tetap menggunakan lokasi tersebut maka anda harus mengurusnya kembali dengan memperpanjang waktu sesuai yang anda butuhkan. Maka dari itu mengurus izin lokasi usaha ini sangat penting untuk anda perhatikan demi tetap berjalannya usaha yang anda miliki.

Ada juga beberapa hal yang perlu anda ketahui mengenai izin lokasi. Anda bisa saja untuk tidak membutuhkan izin lokasi perusahaan jika anda masuk dalam beberapa kategori di bawah ini :
  1. Tanah yang digunakan untuk mendirikan usaha merupakan tanah pemasukan dari pemegang saham.
  2. Tanah yang akan digunakan sudah menjadi tanah milik perusahaan lain dalam kata lain hanya melanjutkan menggunakan lokasi tersebut.
  3. Tanah yang digunakan merupakan tanah yang ada di Kawasan Industri.
  4. Tanah yang akan digunakan merupakan tanah yang berasal dari suatu kawasan yang sebelumnya sudah direncana dalam kawasan pengembangan.
  5. Tanah yang akan digunakan merupakan perluasan lahan untuk menjalankan usaha yang sudah ada.
  6. Tanah yang akan digunakan harus merupakan tanah yang terletak di lokasi yang sudah sesuai dengan tata ruang wilayah yang ada.

Itulah beberapa hal yang perlu untuk anda ketahui, anda bisa saja untuk mendapatkan izin lokasi tanah jika sudah masuk salah satu kategori di atas. Mengurus perizinan lokasi ini terbilang membutuhkan proses sehingga akan lebih baik jika anda mengurus beberapa perizinannya mulai dari sekarang. Tentu dalam sebuah wilayah ada beberapa titik lokasi yang tidak bisa dijadikan sebagai tempat usaha, untuk dapat mendirikan usaha di lokasi tersebut tentu anda juga harus segera mengurus izin lokasinya. Mengurus izin lokas ini memang bisa anda lakukan secara langsung komitmen dan tidak langsung komitmen.

Mengurus izin lokasi bisa anda lakukan baik secara manual maupun online. Belakangan ini sudah banyak yang melakukannya secara online, namun jika anda ingin lebih jelas apakah izin sudah anda ajukan maka akan lebih baik untuk anda lakukan secara manual. Semoga ulasan ini bermanfaat bagi anda dalam memperoleh surat izin usaha dengan lebih mudah.


Semoga Bermanfaat ya ...

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:09 PM.