Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Members Area > LAPOR!

LAPOR! Ruang untuk melaporkan segala bentuk yg melanggar aturan.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 24th June 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 47
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Perhatikan Struk Pembelian Token Listrik Anda!


-

Anda pengguna Listrik Prabayar? Pernahkah anda memperhatikan struk pembelian token listrik anda tersebut? kalau tidak coba periksa kembali struk anda, apakah sama dengan kasus yang akan penulis bahas berikut ini.
Di timeline Facebook penulis muncul foto struk token listrik yang diunggah oleh teman penulis. Fotonya adalah sebagai berikut:
Foto. Struk pembelian Token Listik Prabayar (sumber:FB)
Mari kita baca struk diatas, dengan Tarif golongan R1 dan Daya 1300 VA pelanggan diatas membeli token listrik seharga Rp. 300.000,-. Nah dari uang yang dikeluarkan tersebut pelanggan hanya mendapat daya sebesar 244,8 Kwh dengan harga Rp. 265.818,-. Nah kemanakah uang pelanggan sebesar Rp. 34.142 ,- lagi???
Ternyata uang tersebut dipotong untuk membayar biaya administrasi Rp. 3.500,- , lumayan besar bukan? Apalagi kalo dihitung untuk seluruh jumlah pelanggan PLN Prabayar. Jumlah uang yang sangat besar, kemanakah uangnya pergi?
Selain itu dipotong juga untuk biaya materai Rp. 3000,-. Nah apakah biaya Materai ini memang perlu? Nah kemana pula uang ini perginya?
Dan yang paling besar adalah untuk membayar PPJ atau Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp. 26. 682,-. Bayangkan setiap pelanggan prabayar menurut perbincangan di FB tersebut akan dipungut PPJ sebesar lebih kurang 10% dari harga pembelian Token. Berapa Milyar rupiah uang yang terkumpul dari PPJ ini setiap bulannya?
Lalu apakah semua kita sudah menikmati penerangan jalan dengan maksimal? Jangankan penerangan jalan, listrik saja sering mati setiap harinya, bahkan sampai berjam-jam. Banyak daerah yang mengalami kondisi seperti ini. Apalagi kalo kita kaitkan pula dengan daerah-daerah yang tidak ada atau minim penerangan jalan tapi tetap saja dipungut PPJ tersebut. Hmm...entahlah.
Adilkah ini?
Pertanyaan ini tentu bisa kita jawab menurut kita, tapi tentu saja belum tentu benar. Bagaimanapun PLN tentu punya hitung-hitungan sendiri. Sebagaimana kita ketahui walau berkali-kali tarif listrik naik dan terus di subsidi, tetap saja PLN mengaku rugi. Artinya berapapun besaran pungutan pajak tersebut tetap saja PLN rugi. Jadi, kalo ditanya ke PLN tentu mereka jawab wajar, bahkan bisa saja mereka jawab masih kurang, kalo perlu potongan PPJ nya dinaikkan jadi 50%!
Walau aneh memang! tapi, begitulah kondisi perlistrikan di negeri ini. Pajak terus dipungut, tarif listrik terus naik, tapi perbaikan pelayanan minim sekali.
Rakyat? Tak usah banyak komentar, terimalah saja nasibnya begitu. Mau gimana lagi.....!

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:46 AM.