Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Mobil & Motor > Motor

Motor Wadah berkumpulnya pecinta, hobby, pemilik Motor.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 20th October 2012
KingMotorz's Avatar
KingMotorz KingMotorz is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Oct 2012
Posts: 961
Rep Power: 13
KingMotorz mempunyai hidup yang Normal
Default Telat Bayar Pajak Tahunan STNK, Tidak Bisa Ditilang!

Ada beberapa pembaca menanyakan mengenai aturan tilang. “Apakah kalau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telat dibayar, polisi boleh menilang motor?,” sebut salah seorang pembaca.



Daripada salah omong, mending tanya langsung kepada yang berwewenang.



“Keterlambatan membayar pajak tahunan petugas tidak berhak melakukan penindakan sebab untuk keterlambatan pajak yang berwenang adalah Dispenda bukan polisi,” jelas Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.



Kalau nggak bayar atau telat sanksinya berupa denda admistrasi atau denda keterlambatan. “Berbeda jika kalau masa berlaku STNK sudah habis yakni 5 tahun. Kalau itu Kepolisian berhak menilang karena dianggap motor ini gelap dan tidak memiliki STNK yang sah,” jelas Rikwanto.



Kombes Rikwanto juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan adalah soal kesadaran pengguna kendaran bermotor. “Karena nantinya dana itu akan kembali juga kepada masyarakat dalam bentuk perawatan dan perbaikan jalan,” katanya mengingatkan.



Paham kan?. (motorplus-online.com)



Reply With Quote
  #2  
Old 25th November 2012
adaEnam adaEnam is offline
Newbie
 
Join Date: Nov 2012
Location: Jogjakarta
Posts: 42
Rep Power: 0
adaEnam mempunyai hidup yang Normal
Default

thx infonya bro
Reply With Quote
  #3  
Old 19th February 2013
ary1429 ary1429 is offline
Newbie
 
Join Date: Feb 2013
Posts: 12
Rep Power: 0
ary1429 mempunyai hidup yang Normal
Default

tapi polisi itu g pernah mau jelasin UU nya gan
Reply With Quote
  #4  
Old 26th August 2014
Shogy Shogy is offline
Newbie
 
Join Date: Dec 2009
Posts: 3
Rep Power: 0
Shogy mempunyai hidup yang Normal
Default

Saya pakai motor yang pajaknya mati dari 2009, alhamdulilah aman2 aja.
Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 09:46 PM.