Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Forex

Forex Diskusi apapun tentang Forex disini.

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th January 2017
mowamola mowamola is offline
Member
 
Join Date: Aug 2016
Posts: 55
Rep Power: 0
mowamola mempunyai hidup yang Normal
Default Cermat Memilih Investasi, Jangan Sampai Tertipu Investasi Ilegal!

Cermat Memilih Investasi, Jangan Sampai Tertipu Investasi Ilegal!



Edukasi - Kasus investasi ilegal yang membawa korban masih saja bermunculan. Mengetahui tanda dan ciri-ciri investasi ilegal bisa menghindarkan kita dan orang-orang terdekat dari jebakan penipuan berkedok investasi. Mari meningkatkan kewaspadaan!

Membuka tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan melansir 6 daftar investasi ilegal atau investasi bodong yang dilarang beroperasi dan harus diwaspadai oleh masyarakat.

Kasus investasi ilegal atau biasa juga disebut investasi bodong silih berganti bermunculan di tengah masyarakat. Tidak sedikit kalangan masyarakat yang menjadi korban tawaran investasi bodong tersebut. Kebanyakan korban investasi bodong adalah akibat ketidaktahuan atau ketidakcermatan dalam mengenali ciri-ciri investasi ilegal atau investasi bodong.

Nah, supaya tidak sampai terjerumus menjadi korban tawaran investasi ilegal, salah satu cara menghindarinya adalah dengan mengetahui persis apa saja ciri-ciri investasi ilegal yang bisa menggiring kita menjadi korban penipuan! Mari menyimak paparan berikut :

1. Tidak ada izin atau kelengkapan legal

Cara paling mudah mendeteksi apakah sebuah tawaran investasi itu legal atau ilegal adalah kelengkapan perizinan dari otoritas yang sah. Sebagai informasi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang investasi, keuangan atau penghimpunan dana masyarakat, harus memiliki perizinan dari otoritas terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti), Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lain.

Banyak perusahaan investasi yang terbukti menipu berstatus PT . Kedok lain adalah, pelaku tawaran investasi ilegal ini mengklaim berizin sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan mengantongi dokumen Akta pendirian/perubahan perusahaan, NPWP, keterangan domisili, mengantongi SIUP ataupun memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Izin-izin itu tidaklah cukup menjadi dasar legalitas bagi sebuah perusahaan melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan dana investasi. Jadi, bila Anda mendapatkan tawaran investasi atau membiakkan dana, pastikan perusahaan tersebut mengantongi izin dari otoritas keuangan.

Menurut OJK, ada beberapa jenis izin usaha yang harus dimiliki sebuah perusahaan yang bergerak di kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Antara lain, bila bergerak sebagai penghimpun dana masyarakat atau bank, maka perusahaan tersebut harus mendapatkan izin dari OJK. Begitu juga bila bertindak sebagai pengelola dana investasi (fund manager), izin juga harus keluar dari OJK.

Sedangkan bila berkegiatan sebagai pialang berjangka atau komoditi, maka sebuah perusahaan harus mendapatkan izin selalu Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) yang diberikan oleh Bappebti.

Ketiadaan izin legal menunjukkan bahwa kredibilitas perusahaan tersebut juga kurang. Selain itu, perlindungan terhadap konsumen bisa dipastikan tidak ada. Tidak ada izin legalitas berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak ada pengawasannya. Dus, ketika terjadi apa-apa, tidak ada perlindungan dari otoritas mana pun.

2. Tawarkan untung fantastis dan cepat

Hampir semua perusahaan investasi ilegal memberi iming-iming keuntungan bagi peserta atau investor dalam jumlah fantastis dan seketika. Misalnya, bila kita bergabung maka si pemilik produk langsung memberikan untung sampai 25% dari setoran dana. Hal itu jelas tidak masuk akal. Investasi yang wajar saja biasanya sebatas memberikan proyeksi atau perkiraan potensi keuntungan. Produk investasi yang wajar nyaris tidak pernah memberikan janji keuntungan yang pasti di depan!

Anda juga layak curiga mendapati tawaran keuntungan yang luar biasa tinggi itu. Karena, besar kemungkinan pihak pengelola investasi tengah menjalankan skema money game atau ponzi. Apa itu Money Game dan Skema Ponzi?

Ciri umum Money Game adalah ada kewajiban atau syarat untuk merekrut anggota baru. Peserta tawaran investasi bodong seperti ini biasanya diimingi bonus khusus bila mereka bisa merekrut orang baru. Bisnisnya juga banyak lebih banyak berfokus pada rekrutmen orang baru ketimbang fokus pada produk. Sekalipun ada barang atau produk yang dijadikan obyek jual beli, biasanya kualitasnya tak sebanding dengan harga yang harus ditebus oleh peserta.

Money game pada intinya adalah bisnis penggandaan uang di mana si pelaku berupaya merekrut banyak orang untuk menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi.

Sedangkan skema ponzi yang juga banyak diterapkan dalam tawaran investasi ilegal memiliki ciri utama antara lain, produk investasi tidak memiliki underlying aset atau aset dasar yang jelas. Janji keuntungan yang bombastis di luar kewajaran.

Lalu, pemilik produk biasanya mendorong peserta untuk terus menambah investasinya dengan berbagai iming-iming keuntungan. Keberlangsungan sistem investasi ilegal skema ponzi biasanya ditentukan oleh hasil perekrutan orang baru. Bila tidak ada orang baru yang masuk dan menyetorkan dana, anggota lama juga tidak bisa mendapatkan keuntungan.

3. Pengelolaan dana investasi tidak jelas

Penipuan berkedok investasi biasanya juga memiliki ciri ini: pengelolaan dana yang disetorkan oleh peserta tidak jelas dan tidak transparan. Peserta diajak untuk terus menyetor dana, namun kemana dana peserta diputar dan bagaimana cara pengelolaan juga tidak dijelaskan dengan terus terang.

Anda perlu tahu mengapa para penipu berkedok investasi itu tidak pernah terus terang menjelaskan cara pengelolaan dana. Tak lain karena dana-dana yang berhasil mereka himpun, biasanya mereka “makan” sendiri atau mereka curi untuk keuntungan pribadi. Iming-iming keuntungan besar tak lain untuk menarik lebih banyak peserta saja agar makin banyak yang tertipu. Ujung-ujungnya, ketika putaran dana sudah mentok, pengelola dana akan kabur meninggalkan sekian banyak korban dengan kerugian tidak sedikit.

Bila Anda mendapati tawaran investasi, salah satu hal yang harus Anda perjelas pada si pemberi tawaran adalah: Bagaimana cara mereka mengelola dana dan bagaimana cara mereka menghasilkan keuntungan? Bila perusahaan investasi itu memang legal dan tidak berniat jelek, transparansi tentang metode pengelolaan dana sudah pasti bisa mereka berikan di depan kepada para investor atau nasabah.

4. Menggandeng orang terkenal untuk mengaburkan unsur tipuan

Cara lain yang biasa dipakai para pelaku penipuan berkedok investasi adalah menggandeng orang-orang terkenal untuk melegitimasi tawaran mereka. Orang terkenal bisa dari kalangan pemuka agama, pejabat atau bahkan kalangan financial planner, lho! Orang-orang terkenal itu bisa jadi dicatut namanya tanpa sepengetahuan mereka maupun memang mereka diperdaya agar ikut terlibat dalam penipuan berkedok investasi itu.

Ini pernah terjadi pada kasus tawaran investasi bodong seperti Golden Trader Indonesia Syariah (GTIS) beberapa waktu silam. Nama beberapa petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) disinyalir terlibat di dalamnya (Dua Petinggi MUI Terseret Investasi Bodong GTIS)

Bahkan, nama seorang perencana keuangan yang cukup terkenal juga tersangkut tawaran investasi bodong dan ilegal GTIS ini. Kasus tersebut sempat ramai dan menjadi pemberitaan utama media di kisaran tahun 2014 lalu (Ini Foto Bos QM Financial dan Bos GTIS).

Bila masyarakat tidak cermat, keberadaan nama terkenal dan dinilai cukup kompeten di bidangnya dalam sebuah tawaran investasi ilegal, bisa sangat menjerumuskan. Seolah-olah tawaran investasi itu otomatis kredibel dan terpercaya hanya karena kehadiran para pesohor tersebut. Maka itu, jangan pernah silau terhadap tawaran investasi yang tidak jelas ujung pangkalnya kendati mereka membawa nama-nama orang terkenal. Jadilah investor yang cerdas!

5. Jarang menyebutkan risiko investasi

Pelaku penipuan berkedok investasi juga biasanya senang menjual iming-iming untung setinggi langit agar banyak orang tertarik bergabung. Jarang mereka membeberkan apa saja risiko yang dihadapi oleh peserta atau nasabah bila bergabung dengan tawaran mereka. Padahal, di dunia ini tidak ada investasi tanpa risiko!

Prinsip utama dalam investasi yang harus Anda ingat selalu adalah: HIGH RISK, HIGH RETURN. Semakin tinggi potensi keuntungan yang Anda dapatkan, maka semakin tinggi pula risiko Anda kehilangan dana. Namun, dalam tawaran investasi yang legal dan wajar, risiko itu dapat terkelola dan terukur sehingga si investor bisa menimbangnya. Sedangkan dalam tindak penipuan berkedok investasi, risiko maupun keuntungan sulit dihitung dalam ukuran yang masuk akal karena sebenarnya memang dana investor tidak dikelola sebagaimana mestinya.

Itulah ciri-ciri investasi ilegal atau investasi bodong yang harus Anda kenali dan pahami agar terhindar dari jebakan penipuan berkedok investasi. Anda bisa mengecek apakah tawaran investasi yang datang termasuk dalam daftar investasi yang dicurigai oleh OJK.

Artikel lainnya bisa juga dilihat di >>> Belajar Investasi Emas, Forex, Saham, Properti, Reksadana dan Perencanaan Keuangan serta Asuransi





Sumber: www.hallomoney.co.id

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 11:15 AM.