FAQ |
Calendar |
SEARCH |
Today's Posts |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
Nyawa Gembong Narkoba WN Prancis 'Berakhir' di Tangan Artidjo
Halaman 1 dari 2
Serge Atlaoui (dok.AFP) Jakarta - Meski ditentang Prancis, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tidak goyah. Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar menolak peninjauan kembali (PK) terhadap gembong narkoba WN Prancis, Serge Atlaoui. Berikut perjalanan kejahatan dan upaya hukum Serge Atlaoui yang dirangkum detikcom, Rabu (22/4/2015): 11 November 2005 Aparat menggerebek pabrik pabrik ekstasi di Kawasan Industri Cikande, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Pabri ini merupakan pabrik terbesar ketiga di dunia setelah di Fiji dan Cina. Polisi juga menemukan 148 kg sabu-sabu senilai Rp 74 miliar, dan bahan pembuatan narkotika ketamine yang bisa diolah menjadi ekstasi dan sabu-sabu. 12 November 2005 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan kunjungan langsung menyidak lokasi pabrik didampingi Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Wakabareskrim Irjen Pol Gorries Mere, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani, Pelaksana Tugas Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, dan Pangdam Siliwangi Mayjen Sriyanto. Polisi meringkus sembilan orang pengelola pabrik, yaitu: 1. Benny Sudrajat alias Tandi Winardi 2. Iming Santoso alias Budhi Cipto 3. Zhang Manquan 4. Chen Hongxin 5. Jian Yuxin 6. Gan Chunyi 7. Zhu Xuxiong 8. Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick 9. Serge Areski Atlaoui 29 Mei 2007 MA menjatuhkan hukuman mati kepada sembilan orang di atas. Serge sebelumnya dihukum penjara seumur hidup oleh PN Tangerang.Next Halaman 1 2 Next |
#2
|
|||
|
|||
|
|
|