Asuransi Public Liability melindungi tertanggung atau pemegang polis terhadap tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi Luka badani dan atau Kerugian atau kerusakan pada property yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau kejadian sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tsb.
Yang memerlukan polis asuransi Public Liability adalah perusahaan yang memiliki bangunan perkantoran sendiri, tenant atau penyewa dari suatu bangunan, kontraktor interior disain, perusahaan cleaning service dan pemilik restaurant.
Perhitungan premi adalah berdasarkan limit liability atau jumlah yang sudah ditetapkan yang akan dipertanggungkan. Untuk beberapa gedung highrise building menetapkan batas liability-nya sebesar Rp. 1 Milyar. Biasanya asuransi memberikan suku premi sebesar 0.1-0,5%.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai asuransi public Liability dapat menghubungi Gaby Yong: 0856-7177-306
[email protected] atau Sharon: 0821-9820-7682
[email protected] atau kunjungi web kami di
www.mitraca.com |
www.asuransitanggunggugat.com