FAQ |
Calendar |
SEARCH |
Today's Posts |
|
Investasi dan Keuangan Segala tentang Investasi dan keuangan dikupas disini |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
Tarif Premi Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
Harta Benda yang kita miliki seperti rumah, gedung kantor, hotel, pabrik, toko, ruko, apartemen beserta isinya berupa perabot (furniture), mesin-mesin, persediaan bahan baku, persediaan bahan jadi, peralatan dan perlengkapan tidak luput dari risiko-risiko yang dapat menimbulkan kerugian keuangan, salah satunya adalah risiko kebakaran, pencurian atau pembongkaran, banjir, gempa bumi, sambaran petir, ledakan, dan risiko lainnya.
Hampir semua risiko-risiko tersebut dijamin oleh yang namanya Asuransi Harta Benda (Property Insurance). Di Indonesia risiko tersebut pada umumnya dijamin dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia (PSKI). Apa saja yang dijamin dalam PSKI adalah sebagai berikut: 1. Jaminan Standard antara lain kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran. 2. Jaminan Tambahan atau perluasan. Selain jaminan pada point 1 tersebut di atas, ada jaminan lain yang bisa ditambahkan dengan membayar tambahan premi antara lain : kerusuhan dan huru hara, kerugian atau kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, dan gempa bumi. Baru-baru ini Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan memberikan kebijakan mengenai Tarif Premi Asuransi Harta Benda (Property Insurance) ini. Dimana tariff tersebut antara lain: Asuransi Central Asia (ACA) menyediakan berbagai produk asuransi Harta Benda (Property Insurance) antara lain : Asuransi Kebakaran, Asuransi Rumah Idaman (ASRI) dan asuransi Property All Risks. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Segera hubungi Gaby Yong di 0856-7177-306 atau Sharon Tio di 0818-888-107 atau web kami lainnya di www.mitraca.com atau www.asuransirumah.org Terkait:
Last edited by al91; 9th June 2014 at 10:01 AM. |
|
|