Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business > Investasi dan Keuangan

Investasi dan Keuangan Segala tentang Investasi dan keuangan dikupas disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 14th May 2014
al91's Avatar
al91 al91 is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Apr 2014
Posts: 511
Rep Power: 11
al91 mempunyai hidup yang Normal
Default Mengapa Klaim Asuransi Saya Ditolak

Praktek asuransi mobil di Indonesia mengacu pada Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Didalam PSAKBI ini tercantum luas jaminan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, hal-hal yang tidak dijamin, kewajiban tertanggung, pengalihan kepemilikan mobil, dokumen klaim, penentuan nilai ganti rugi, cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi sampai pada pengaturan mengenai bila terjadi perselisihan atau dispute.

Bila hendak membeli polis asuransi kendaraan bermotor, ada baiknya membaca isi dari PSAKBI untuk menambah wawasan dan juga untuk dapat membeli jaminan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan terhindar dari kesalah pahaman dalam melakukan penutupan asuransi.

Beberapa orang karena kurang pengetahuan akan menimbulkan masalah dikemudian hari khususnya pada saat melakukan klaim. Sering orang bertanya mengapa klaim saya ditolak, padahal sudah jelas sekali dalam PSAKBI dicantumkan alasan-alasan sebuah klaim ditolak.

Apa saja alasan klaim ditolak sesuai dengan PSAKBI. Simak berikut ini :

  • Tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga bila kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain atau digunakan untuk member pelajaran mengemudi, turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecapakan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye atau unjuk rasa.
  • Tidak menjamin kerugian atau kehilangan yang disebabkan karena penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya
  • Tidak menjamin akibat perbuatan jahat oleh tertanggung sendiri, suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung tertanggung, orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, sepengetahuan atau seijin tertanggung, orang yang tinggal bersama tertanggung, pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai bila tertanggung merupakan badan hukum.
  • Kerugian karena kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrik.
  • Kerugian yang disebabkan karena perang, invasi, kekuatan militer, reaksi nuklir.
  • Kerugian yang disebabkan karena tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi, pada saat mengendari tidak memilik SIM, dikemudikan oleh orang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang berbahaya, dikemudikan secara pasak padahal kendaraan tidak layak jalan, memasuki atau melawati jalan tertutup / terlarang/melanggar rambu-rambu lalu lintas.
  • Kerugian atau kerusakan karena aus karena pemakaian.
  • Tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita tertanggung.
  • Kerugian atau kerusakan pada modifikasi atau perlengkapan tambahan yang belum / tidak dilaporkan pada awal penutupan.

Untuk informasi seputar asuransi, kami menawarkan produk asuransi seperti Asuransi rumah, Asuransi Mobil, Asuransi bonding, Asuransi tanggung gugat, Asuransi rangka kapal (marine hull), dan Asuransi pengangkutan (Marine Cargo). Hubungi Gaby Yong di 08567177306 atau Sharon di 0821 9820 7682 , www.mitraca.com



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:58 AM.