FAQ |
Calendar |
SEARCH |
Today's Posts |
#1
|
|||
|
|||
Take Over KPR Solusi Meringankan Cicilan KPR
Kondisi: Baru Harga (Rp): 900000000 Lokasi: Jawa Barat Dalam pembelian rumah secara KPR kadang kala membayar cicilan tidak selalu berjalan mulus, Anda bisa mempertimbangkan opsi untuk men-take over dari satu bank ke bank lain. Take over KPR merupakan sebuah tindakan pengalihan kepemilikan sebuah rumah dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain (bank) yang dilakukan dengan sebuah perjanjian resmi dan sah berdasarkan hukum serta ketentuan yang berlaku. Take over dilakukan dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah bunga yang lebih ringan. Hal ini pada umumnya dilakukan karena adanya penawaran yang jauh lebih baik dan menguntungkan dari bank lain, di mana seseorang lebih memilih untuk mengajukan KPR yang baru dan melakukan take over pada KPR sebelumnya yang telah dimilikinya. Syarat yang akan dibutuhkan untuk melakukan take over ini, sama saja dengan berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh bank ketika pengajuan KPR sebelumnya. Bank akan meminta kelengkapan identitas diri (KTP, Kartu Keluarga) dan juga bukti penghasilan tetap setiap bulannya. Namun selain persyaratan standar yang dipenuhi pada pengajuan KPR awal, bank juga akan meminta sertifikat rumah yang akan di take over tersebut. Dengan adanya persyaratan tersebut, maka bisa dikatakan bahwa take over hanya akan bisa dijalankan jika Anda memang telah memiliki sertifikat rumah tersebut karena hal ini akan dijadikan sebagai jaminan atas kredit yang Anda ajukan. Dengan begitu, maka proses take over hanya bisa dilakukan jika setidaknya Anda telah memiliki masa cicilan selama satu tahun, di mana setelah masa tersebut biasanya sertifikat rumah telah terbit dan dipegang oleh pihak bank. Jika ternyata sertifikat telah dipegang oleh pihak bank pertama yang Anda gunakan, maka proses take over akan berjalan dengan lebih mudah dan cepat. Terkait:
|
|
|