Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Other Discussion > Law & Crime

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 14th January 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 47
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Merasa Dibunuh Secara Hukum, Wanita Ini Gugat Kapolri

Lila Nurlina (34), warga Dusun Kalangan, Desa Ambartawang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Lila Nurlina (34), warga Dusun Kalangan, Desa Ambartawang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang menggugat praperadilan lembaga kepolisian Indonesia. Dalam hal ini, yang digugat adalah Kapolri cq Kapolda Jawa Tengah cq Kapolres Magelang cq Kapolsek Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Wanita yang berprofesi sebagai wiraswasta itu merasa dirugikan atas kasus pencurian data dan dokumen yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Mertoudan pada tahun 2009 lalu. Menurut Lila, kasus itu tidak diproses sesuai peraturan hukum oleh pihak kepolisian setempat.

"Banyak dokumen yang berisi data-data penting kemudian hilang akibat pencurian itu. Tidak hanya dokumen milik orangtua saya saja yang hilang, tetapi milik masyarakat banyak," jelas Lila seusai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (14/1/2015).

Lila menjelaskan, sesuai dengan dokumen praperadilan yang diajukan ke PN Mungkid, disebutkan bahwa pada tanggal 28 Desember 2009 lalu terjadi kasus pencurian data di KUA Mertoyudan. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Mertoyudan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/125/XII/2009/Sek. Mertoyudan.

Polisi juga telah menetapkan tersangka pencurian yang tidak lain adalah anak dari kepala KUA Mertoyudan kala itu. Namun demikian, Lila merasa janggal ketika dirinya menemukan fakta bahwa kasus pencurian tersebut sudah selesai dengan kesepakatan damai yang terjadi antara kepala KUA Mertoyudan dengan pencuri.

"Dokumen yang hilang jelas milik masyarakat tapi KUA Mertoyudan tidak ada upaya untuk menyelesaikan laporan polisi dengan alasan sudah damai. Akan tetapi data yang dicuri tidak dikembalikan. Dan, sudah 5 tahun lebih perkara pencurian ini cuma ditelantarkan oleh pihak kepolisian," imbuh Lila.

Ibu satu anak itu semakin merasa janggal setelah dirinya menerima dokumen berupa kutipan talak dari KUA Mertoyudan yang dinilainya palsu. Di dalamnya berisi putusan pengadilan tentang talak orangtuanya, namun dokumen putusan tidak ditemukan sampai sekarang. Dokumen talak itu juga menyebutkan bahwa orangtuanya tidak mempunyai anak. Padahal, Lila mempunyai akta kelahiran dan almarhum ayahnya dulu menjadi wali pernikahannya.

"Ada indikasi bahwa kutipan talak ini merupakan pesanan pihak-pihak tertentu terkait hak hukum saya terhadap orangtua. Seperti ketidakjelasan status saya atas orangtua hingga hak waris. Itu sama saja saya dibunuh secara hukum," urai Lila.

Atas dasar tersebut, Lila meminta Pengadilan Negeri Mungkid mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Termasuk di antaranya meminta pihak kepolisian sebagai termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan tindak pidana yang dimaksud.

Lila meminta Pengadilan untuk menghukum termohon agar patuh, taat, dan tunduk pada semua putusan dalam perkara ini, sekaligus membayar semua biaya perkara. Dia pun berharap jika dugaan pemalsuan putusan Pengadilan Agama sebagaimana disebutkan dalam kutipan talak yang dikeluarkan KUA Mertoyudan suatu saat terbukti benar, dia meminta aparat penegak hukum untuk dapat mengungkap kebenarannya.

"Karena kasus ini akan telah menimbulkan keresahan masyarakat dan sangat melecehkan pengadilan sebagai institusi penegak hukum yang wajib kita hormati," tandasnya.

Sementara itu, AKBP Djalal dari Biro Hukum Polda Jawa Tengah mengaku siap menghadapi gugatan dari Lila. Dia puna tengah mempersiapkan jawaban dalam sidang replik yang akan berlangsung Jumat (16/1/2015) mendatang.

"Itu hak mereka untuk bikin gugatan, yang jelas kita menolak gugatan itu. Apa jawabannya sedang kita persiapkan. Tunggu saja besok (replik)," tandas Djalal.

Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 08:22 PM.