Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Health > Tips kesehatan

Tips kesehatan Membantu sesama dengan berbagi tips-tips kesehatan. Bisa kamu baca dan kamu share disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 14th February 2020
info.sehat info.sehat is offline
Member Aktif
 
Join Date: Aug 2019
Posts: 100
Rep Power: 0
info.sehat mempunyai hidup yang Normal
Default Iuran BPJS Kelas 1 Meningkat Dua Kali Lipat

Sejak awal tahun 2020, tarif BPJS telah mengalami kenaikan. Jenis iuran BPJS yang telah diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 mengenai jaminan kesehatan, yang terdiri dari 3 kelas, antara lain Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3, telah diterapkan peningkatan biaya. Iuran BPJS Kelas 1 naik menjadi dua kali lipat.

Kenaikan iuran BPJS sudah direncanakan oleh pemerintah melalui keputusan Perpres yang sudah ditandatangani sejak Oktober 2019. Selain itu, pemerintah juga telah mensosialisasikan kenaikan iuran kepada masyarakat yang akhirnya resmi ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2020.

Pemerintah sudah memberikan keputusan tentang kenaikan tarif BPJS. tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pada program jaminan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Tidak hanya peningkatan dalam pelayanan, alasan lain iuran BPJS dinaikkan disebabkan oleh terjadinya defisit yang naik secara signifikan dari tahun 2014 hingga sekarang.

Tarif BPJS Baru

Jenis iuran BPJS, termasuk iuran BPJS Kelas 1, tetap mengalami kenaikan biaya oleh pemerintah. Semenjak berlakunya kenaikan iuran BPJS, setiap warga yang terdaftar di BPJS Kesehatan perlu membayar iuran tiap bulan dengan ketentuan tarif sebagai berikut:
1) Iuran BPJS Kelas 3
Biaya iuran BPJS Kelas 3 sebelumnya tercatat sebesar Rp 25.500,00, namun tarif baru dikenakan sebesar Rp 42.000,00 per bulan untuk setiap peserta.
2) Iuran BPJS Kelas 2
Biaya iuran BPJS Kelas 2 sebelumnya tercatat sebesar Rp 51.000,00, namun tarif baru dikenakan sebesar Rp 110.000,00 per bulan untuk setiap peserta.
3) Iuran BPJS Kelas 1
Biaya iuran BPJS Kelas 1 sebelumnya tercatat sebesar Rp 80.000,00, namun tarif baru dikenakan sebesar Rp 160.000,00 per bulan untuk setiap peserta.

Setelah menentukan tarif baru pada iuran BPJS, peserta BPJS akan mendapatkan hak yang lebih optimal dalam pelayanan kesehatan, namun biaya BPJS tetap berdasarkan kelas kepesertaannya. Jika peserta BPJS tidak mampu membayar iuran BPJS bulanan, mereka bisa melapor ke Dinas Sosial yang tersedia di setiap kota.

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan peserta jika mereka tidak bisa membayar iuran bulanan BPJS. Peserta perlu membawa dokumen berupa fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), dan halaman depan buku tabungan yang mereka punya. Syarat lain yang perlu peserta perhatikan ketika ingin mengubah kelas rawat atau turun kelas adalah sebagai berikut:
- Dokumen keperluan yang disebutkan di atas, masing-masing perlu dibawa dalam jumlah 2 lembar.
- Perubahan kelas rawat oleh peserta dapat dilakukan setelah 1 tahun, diikuti oleh perubahan kelas rawat setiap anggota keluarga.
- Biaya BPJS bulanan baru akan diterapkan bulan depan setelah peserta mengubah kelas rawat.

Alasan Iuran BPJS Naik

Sejak pemerintah mengumumkan adanya kenaikan iuran BPJS, hal tersebut sempat menuai kontroversi. Banyak masyarakat yang mengeluh tentang kenaikan iuran tersebut karena mereka khawatir tingkatnya biaya akan membebani kebutuhan mereka. Meskipun demikian, pemerintah memiliki alasan mengapa iuran BPJS perlu dinaikkan.

Iuran BPJS dinaikkan tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan kualitas. Menurut Kementerian Keuangan, dari tahun 2014 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami defisit. Defisitnya terjadi dalam jumlah besar. Pada tahun 2014 defisitnya terjadi sebesar Rp 1,9 triliun. Pada tahun 2015, BPJS mengalami kenaikan yang signifikan. Defisit BPJS mengalami kenaikan sebesar Rp 9,4 triliun.

Di tahun yang sama, pemerintah akhirnya perlu melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya defisit. Hal yang dilakukan pemerintah adalah memberikan Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 6,8 triliun, tahun 2017 sebesar Rp 3,6 triliun (dari APBN), dan tahun 2018 sebesar Rp 10,3 triliun.

Walaupun sudah menyediakan banyak modal untuk menangani masalah ini, defisit BPJS masih meningkat, bahkan diprediksi bahwa defisit akan meningkat sampai Rp 65 triliun di tahun 2022.

Oleh sebab itu, pemerintah telah melakukan rencana untuk menjaga keberlangsungan program JKN dengan meningkatkan iuran BPJS, termasuk iuran BPJS Kelas 1. Pelayanan BPJS juga akan dikompensasi agar meningkatkan kualitas pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Attached Thumbnails
Click image for larger version

Name:	iuran-bpjs-kelas-1.jpg
Views:	0
Size:	42.1 KB
ID:	78880  
Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 04:32 AM.