FAQ |
Calendar |
SEARCH |
Today's Posts |
|
Lounge Berita atau artikel yang unik, aneh, dan menambah wawasan semuanya ada disini dan bisa dishare disini. |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
Hukum mempercayai dan menyebarkan SMS meresahkan
Kirim surat yasin ini minimal ke-10 orang, insya Allah 2 jam kemudian kamu akan mendapatkan kabar baik dan mendapat kebahagiaan. Demi Allah ini amanah dari Habib Muh bin Hasan Al-Athas Pekalongan. Mohon jangan dihapus sebelum disebarkan ke-10 orang. Bila anda menghapusnya sebelum mengirim ke-10 orang maka anda akan mendapatkan sesuatu yang tidak diinginkan. Begitulah salah satu contoh SMS gelap yang dianggap meresahkan, karena dapat menimbulkan fitnah, dan masih banyak lagi SMS gelap meresahkan lainnya yang beredar luas di tanah air kita ini. Pertanyaan : a. Bagaimana hukum mempercayai janji-janji atau ancaman –ancaman bagi penerima SMS? b. Bagaimana hukum menyebarkan SMS tersebut? Jawabannya a. Haram, karena termasuk membenarkan sesuatu yang ghaib yang tidak ada dasarnya baik secara adat, aqli ataupun syar’i. Referensi: 1. Buraiqah Mahmudiyyah juz 1 hal. 274 2. Anwar Al Buruq juz 4 hal. 263 3. Al Fatawi Al Haditsiyyah juz 1 hal. 469 4. Fath Al Bari juz 1 hal. 80 5. Faidl Al Qadir juz 6 hal. 30 6. Fath Al’Aly juz 1 hal. 209 b. Haram, karena menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Referensi : 1. Buraiqah Mahmudiyyah juz 3 hal. 124 2. Faidl Al Qadir juz 5 hal. 2 3. Az Zawajir “aniqtirafil Kaba-ir juz 2 hal. 169-176 4. Al fiqh Al Islami juz 4 hal. 388 Sumber : Buletin Al-Fithrah edisi 22 Demikian sekilas info dari ane. Tolong bantu Kalo berkenan boleh kok bagi-bagi Tapi jangan timbuk Sakit gan Hehehehehe..., :n gacir2 Terkait:
|
|
|