|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
|||
|
|||
Hukum Aneh di Indonesia
Tujuan Koperasi Adalah
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Demikian juga dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. Menurut Bung Hatta, koperasi tidak bertujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Tapi untuk melayani dan mencukupi kebutuhan bersama dan sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
Thread Tools | |
|