Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 18th September 2016
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 47
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Peran Irman Gusman Terungkap Bermula dari Penyelidikan Dugaan Suap kepada Jaksa



Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPL, Jakarta, Kamis (11/8/2016).





Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan, penyidik tak serta-merta membidik Ketua DPD RI Irman Gusman sejak awal.
Mulanya, KPK mengusut dugaan suap kepada jaksa Farizal oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
"Ternyata dalam penyelidikan ada informasi baru yang didapatkan KPK sehingga mengantarkan pada OTT pagi tadi," ujar Syarif di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Kasus yang ditangani oleh Farizal berkaitan dengan distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia. Dalam kasus ini, Sutanto merupakan terpidana yang tengah menjalani sidang.
"Pengembangan kasus berhubungan dengan IG. Maka penetapan tersangkanya dipisah, satu OTT, satunya lagi berhubungan dengan aparat hukum," kata Syarif.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus suap jaksa, Sutanto menyerahkan uang sebesar Rp 365 juta.
Tujuannya, agar membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang. Farizal tak hanya berperan sebagai jaksa.
"FZL bertindak seolah penasihat hukum XSS, membuat eksepsi, dan membawa saksi yang menguntungkan," kata Alexander.
Kemudian, Sutanto pun menyuap Irman agar dia memberi rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah impor gula kepada perusahaannya di Sumatera Barat.
Pada malam penangkapan, Sutanto menyerahkan Rp 100 juta kepada Irman di rumah dinasnya.
Sutanto merencanakan penyuapan kepada Irman bersama istrinya, Memi. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto, Memi, dan jaksa Farizal sebagai tersangka.
Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Irman dan Farizal sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Reply With Quote
  #2  
Old 1st August 2017
shiren33 shiren33 is offline
Member
 
Join Date: Apr 2015
Posts: 50
Rep Power: 0
shiren33 mempunyai hidup yang Normal
Default respon, replay dan comment

Wajah dari Wakil Ketua KPK ini kok mirip sama dokter boyke ya ?









_________ ____
Belilah bermacam-macam mikroskop digital baik jenis mikroskop monokuler atau binokuler harga murah di Alatkesehatan.id
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 10:07 AM.