Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Religion > Islam

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 10th April 2014
putra1st's Avatar
putra1st putra1st is offline
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: -ceriwis-
Posts: 4,958
Rep Power: 49
putra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guru
Post Menerima ‘Serangan Fajar’ Pemilu, Caleg dan Partai




Apa sikap kita jika ada serangan fajar?

Quote:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Uang yang diberikan oleh caleg kepada masyarakat, tujuannya menggiring calon pemilih untuk mendukung mereka, tanpa memandang baik dan buruknya yang dipilih. Karena itu bisa jadi uang ini diterima dalam rangka membela dan membenarkan kebatilan. Dan ini termasuk risywah (suap).


Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:


الرشوة ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل


Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 24/256).


Oleh karena itu, sikap yang tepat adalah menolak dengan tegas kedatangan serangan subuh itu. Anda bisa sampaikan bahwa anda tidak bersedia menerimanya. Karena ini termasuk suap.


Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,


لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan yang menerima suap. (HR. Ahmad 6532, Abu Daud 3580, Turmudzi 1337, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)


Komite resmi untuk fatwa dan penelitian islam KSA (Lajnah Daimah) telah menfatwakan haramnya pemberian dan penerimaan hadiah dari calon yang akan ikut pemilihan legislatif.


Pertanyaan:
Apakah hukum Islam tentang seorang calon anggota legislatif dalam pemilihan yang memberikan harta kepada rakyat agar mereka memilihnya dalam pemilihan umum?

Jawaban Lajnah Daimah,

إعطاء الناخب مالا من المرشح من أجل أن يصوت باسمه نوع من الرشوة، وهي محرمة. وأما النظر في العقوبة فمرجعه المحاكم الشرعية


Memberikan sejumlah uang kepada calon pemilih dari kandidat peserta pemilu, agar mereka memilih dirinya, termasuk bentuk risywah (suap) dan hukumnya haram. Adapun sanksi pidana, ini kembali kepada keputusan pengadilan.

(Fatawa Lajnah Daimah, jilid 23, hlm 542.).
Allahu a’lam



Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 05:41 AM.