22nd March 2011
|
Newbie
|
|
Join Date: Mar 2011
Posts: 48
Rep Power: 0
|
|
UN (Ujian Nasional) Perlu atau Tidak?
UN itu perlu gak sih sebagai penentu kelulusan??????
Quote:
Originally Posted by Info
Ujian Nasional 2011. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sudah menetapkan Jadwal pelaksanaan ujian nasional 2011 untuk tingkat SMP dan SMA. Ujian Nasional 2011 untuk tingkat SMP berlangsung pada tanggal 25-28 April 2011, sedangkan Ujian Nasional 2011 untuk tingkat SMA diadakan pada tanggal 18-21 April mendatang.
Kebijakan soal penetapan hari H pelaksanaan UN 2011 itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria UN. Selain itu, kebijakan tersebut mengacu ke Permendiknas Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UN. Ujian Nasional 2011 tetap dijadikan sebagai acuan untuk menentukan proses belajar.
Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendiknas Mansyur Ramli menambahkan, UN 2011 susulan untuk tingkat SMA dan sederajat berlangsung pada 25-28 April. Lalu, hasil UN untuk SMA akan diumumkan di sekolah masing-masing pada 3-6 Mei.
Sementara itu, UN susulan untuk tingkat SMP dan sederajat diadakan pada 3-6 Mei 2011. Pengumuman UN 2011 tingkat SMP dilakukan paling lambat 4 Juni. Sedangkan UN kompetensi untuk SMK berlangsung pada Maret mendatang.
Kemendiknas sudah melakukan evaluasi. Berdasar evaluasi tersebut, dia lantas mengintervensi sejumlah sekolah. Dia mencontohkan sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kemendiknas sudah mengintervensi perkembangan pendidikan di sana. Intervensi itu berupa pengucuran anggaran untuk beberapa keperluan. Misalnya, pengadaan laboratorium serta penambahan buku perpustakaan dan guru.
Sebelumnya, ketika rapat evaluasi dan refleksi pekan lalu, dipaparka simulasi penghitungan nilai kelulusan UN 2011. Batas terendah untuk kelulusan adalah 5,5. Angka itu dihitung dari 60 persen nilai UN dan 40 persen nilai sekolah yang didapat mulai kelas 1, 2, hingga 3 pada tiap-tiap jenjang pendidikan. Ketentuan lain, nilai minimal UN tiap-tiap pelajaran 4,00.
Jika dapat nilai UN 4,00 untuk salah satu pelajaran, siswa harus meraih nilai ujian sekolah 8,00. Jika dikalkulasi, siswa itu memperoleh nilai 5,60. Artinya, angka tersebut berada di atas batas nilai terendah 5,50. Sementara itu, jika siswa mendapatkan nilai UN 6,00, nilai ujian sekolah yang dibutuhkan tidak besar. Cukup dengan nilai 6,00, siswa itu sudah bisa lulus. Kebijakan lain, tidak ada UN ulang jadi jika tidak lulus, ikut kejar paket B atau C.
|
Quote:
Originally Posted by PRO & KONTRA
DPR Minta Penjelasan MA "Jika sebagai alat ukur kualitas pendidikan dan memetakan mutu, setuju."
JAKARTA - Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat hari ini direncanakan melakukan rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Pendidikan Nasional untuk meminta penjelasan tentang persoalan ujian nasional, yung akan diselenggarakan Maret mendatang.
Ketua Panitia Kerja Ujian Nasional DPR Rully Chairul Azwar mengatakan rapat konsultasi diadakan setelah keluarnya amar putusan Mahkamah Agung soal ujian nasional pada 14 September 2009. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung memenangkan pihak penggugat yang menolak diadakannya ujian nasional bagi peserta didik.
"Di rapat itu kami akan klarifikasi apakah benar ujian nasional tidak boleh berjalan sama sekali,"kata Rully, yang juga Wakil Ketua Komisi X, kepada Tempo, Minggu malam lalu. Klarifikasi ini, kata Rully, penting dilakukan sebagai dasar hukum pelaksanaan ujian nasional setelah keluarnya amar Mahkamah Agung tersebut.
Rully menjelaskan, sebenarnya dalam amar putusannya, Mahkamah Agung tidak serta-merta menolak dilangsungkannya ujian nasional. Indikasinya, Mahkamah Agung meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan, di antaranya peningkatan standar pendidikan, peningkatan mutu guru, serta peningkatan akses pendidikan.
Penolakan terhadap ujian nasional memuncak tatkala ratusan pelajar dan masyarakat berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu lalu. Para penolak juga membuat akun di situs jejaring sosial Rxcebook.
Akun "Hapus Ujian Nasional" hingga kemarin diminati 191.904 penggemar, "Relawan Facebookers Mendukung MA meniadakan Ujian Nasional" sebanyak 74.532 penggemar, "Gerakan 10.000.000 Siswa Siswi Indonesia Tolak Ujian Nasional" sebanyak 57.922 penggemar, dan "Dukung Mahkamah Agung Menolak Ujian Nasional" sebanyak 526 penggemar.
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh menegaskan, ujian nasional merupakan metode terbaik untuk menentukan kelulusan siswa. Sehingga dia meminta kontroversi pelaksanaan ujian nasional diakhiri. Menurut Rully, dasar hukum pelaksanaan ujian nasional termaktub dalam Un-dang.-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 58 ayat (1) dan (2). Tetapi teknis penentuan kelulusan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan pemerintah, Rully melanjutkan, siswa telah menyelesaikan semua mata pelajaran, lulus ujian akhir sekolah untuk mata pelajaran eksakta, lulus ujian akhir sekolah untuk mata pelajaran non-eksakta, serta siswa lulus ujian nasional.
Karena ada empat faktor kelulusan itu, kata Rully, pertemuan juga akan memastikan posisi tiap faktor. Dalam arti, apakah jika siswa tidak lulus dalam ujian akhir sekolah namun mendapat nilai ujian nasional yang bagus berarti dia bisa lulus. Begitu juga sebaliknya.
Rully tidak setuju ujian nasional ditempatkan sebagai satu-satunya ukuran kelulusan. "Akan tetapi, jika ujian nasional diposisikan sebagai alat ukur kualitas pendidikan serta untuk memetakan mutu pendidikan, setuju," katanya.
|
Last edited by ◄FUGITIVE►; 24th March 2011 at 08:05 PM.
|