Anda belum punya rumah dan ingin tempat tinggal yang terjangkau? Pemerintah punya program Rusun bebas PPN untuk masyarakat berpenghasilan kurang dari 7 juta.
Dilansir dari laman popeti.com, Pemerintah baru-baru ini menaikkan harga jual rusunami yang diberi tambahan fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Kenaikan harga jual ini berlaku mulai tanggal 8 Januari 2016. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 269/PMK.10/2015, disebutkan bahwa rumah susun yang dibanderol dengan harga jual senilai 250 juta akan dibebaskan dari PPN.
Agar program ini terealisasi dengan baik dan tidak meleset dari target, pemerintah Indonesia memberlakukan beberapa syarat. Sebut saja salah satunya adalah membatasi penghasilan si pemilik rusun. Hanya mereka yang berpendapatan maksimal 7 juta per bulan saja yang boleh membeli unit rusun sederhana ini. Angka 7 juta per bulan ini lebih tinggi dari aturan sebelumnya yang menetapkan pemilik rusun adalah mereka yang berpenghasilan maksimal 4,5 juta per bulan. Syarat lainnya yaitu rusun wajib dihuni sendiri, alias tidak boleh dipindahtangankan ke orang lain. Istilah dipindahtangankan berbeda dengan istilah disewakan. ‘dipindahtangankan’ bisa saja nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau spekulasi.
Sumber