Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > HOBI > Other Discussion > Law & Crime

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 19th January 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 47
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Yusril: Keliru, Pengangkatan Plt Kapolri

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memberhentikan Kepala Polri Jenderal Sutarman dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri adalah keliru. Langkah ini tak sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Yusril, yang mewakili unsur pemerintah terkait pembahasan RUU Kepolisian, mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupaan satu paket.

"Plt Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dlm keadaan mendesak. Keadaan mendesak itu karena Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara. Dlm keadaan normal Presiden tdk bisa berhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR. Dlm kasus Sutarman dan BG (Budi Gunawan), kalau Presiden menunda pengangkatan BG, mestinya Sutarman blm diberhentikan meski DPR sdh setuju dia berhenti," kicau Yusril melalui akun Twitter-nya, @ @Yusrilihza_Mhd, Sabtu (17/1/2015) silam.

Yusril menambahkan, baik ketika memberhentikan dan mengangkat Kapolri maupun seorang pelaksana tugas, Presiden harus mengajukan alasan-alasannya kepada DPR.

"Demikianlah tertib bernegara dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ini telah diatur dlm undang2 agar berjalan baik. Saya berharap penerus kami di pemerintahan akan memahami dan menjalankan UU yg kami buat dahulu agar negara berjalan dg tertib dan baik," kata Yusril.

Polemik pengangkatan dan pemberhentikan Kapolri dipicu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan BG, calon Kapolri, sebagai tersangka terkait kasus dugaan transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:27 PM.