FAQ |
Calendar |
SEARCH |
Today's Posts |
|
Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
Cerita Pengusaha Properti Papan Atas Indonesia Tertipu Rp 500 Miliar
Jakarta - Guna melancarkan bisnisnya, seorang pengusaha properti papan atas Indonesia, DH membutuhkan dana Rp 500 miliar. Alih-alih mendapatkan suntikan dana itu, ia malah tertipu Rp 10 miliar dan janji Rp 500 miliar melayang. Di kalangan properti, DH masuk dalam jajaran top bisnis. Ia membangun properti di Bekasi, Jakarta, Bandung, Bogor, Manado dan Bali. Properti itu dalam bentuk mal dan apartemen. Bisnisnya tidak hanya sampai di situ. Ia ingin membangun sebuah resort di selatan Bali dengan segmen kelas atas. Tapi ia terkendala dana sehingga ia bertemu konsultan TS dan SH di Cofee Club, Pondok Indah Mall 3, Jaksel pada November 2014. Ngopi-ngopi ini berjalan hangat dan hubungan mereka lalu semakin akrab. Oleh sang konsultan, DH dikenalkan dengan dua orang yaitu IA dan AD. Mereka kembali ngopi-ngopi beramai-ramai di tempat tersebut tiga hari setelah pertemuan pertama. Kepada DH, IA dan AD mengaku bisa mengucurkan dana Rp 500 miliar untuk proyek resort tersebut. Ngopi-ngopi ini berakhir manis yaitu di antara mereka terjadi kesepakatan untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Pertemuan selanjutnya digelar di Plaza Senayan pada November 2013 untuk membahas konsep perjanjian Rp 500 miliar tersebut. Pihak IA dan AD bersedia menggelontorkan Rp 500 miliar dengan syarat DH harus mengetor payment guarante sebesar Rp 10 miliar. Pada 6 Desember 2013, TS lalu mengirimkan draft perjanjian tersebut ke DH. Di situ tertulis IA akan memberikan Rp 500 miliar dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp 200 miliar dan sisanya diberikan setelahnya. DH diberi waktu 12 bulan untuk mengembalikan dana tersebut dengan bunga 18 persen. DH lalu menyanggupi syarat ini dan ia mentransfer Rp 10 miliar ke rekening IA. Oleh IA, uang Rp 10 miliar itu malah digunakan untuk keperluan pribadi yaitu: 1. Membeli berlian Rp 395 juta. 2. Membeli rumah di Cibubur seharga Rp 570 juta. 3. Membayar polis Rp 500 juta. 4. Membeli sebuah mobil Rp 151 juta. 5. Bayar kredit mobil Rp 75 juta. 6. Melunasi sisa pembayaran kredit mobil Rp 100 juta. 7. Disebar di komplotan tersebut. Setelah ditunggu-tunggu, DH lalu merasa janggal dengan perjanjian tersebut dan melaporkan ke Polda Metro Jaya. Komplotan itu diringkus tidak lama setelahnya dan mereka lalu diproses secara hukum. Pada 25 Agustus 2015, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada IA dan 26 bulan penjara kepada AD. Atas putusan ini, IA dan jaksa lalu sama-sama mengajukan banding. "Menguatkan putusan PN Jaksel," putus majelis Pengadilan Tinggi Jakarta seperti dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (31/1/2016). Duduk sebagai ketua majelis Made Rawa Aryawan dengan anggota Asli Ginting dan M Hatta. Ketiganya menilai IA dan DA telah terbukti melakukan perbuatan penipuan dan pencucian uang. Sebab sesungguhnya dana Rp 500 miliar belum ada, baru merupakan permohonan kredit Bank Mandiri dan pada kenyatannya dana investasi itu tidak pernah ada. "Sesuai fakta yang terungkap di persidangan, ternyata uang Rp 10 miliar yang diterima para terdakwa dipergunakan untuk hal-hal yang bukan semestinya seperti membeli mobil, perhiasan dan rumah," putus majelis pada 12 November 2015. |
|
|