FAQ |
Calendar |
SEARCH |
Today's Posts |
|
News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini |
|
Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
Diskriminatif! Ambil 1 Pohon Jati Terancam 10 Tahun Bui
Jakarta Penegakan hukum bagi Rosidi (41), petani hutan di Kendal yang meringkuk di penjara karena mengambil 1 pohon jati, dinilai diskriminatif. Seharusnya aparat bisa menyelesaikan dengan hukum adat setempat dan tidak perlu menerapkan UU Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Ini diskriminatif hukum, ada disparitas dalam penegakan hukum. Bagi masyarakat lemah, hukum ditegakkan setegak-tegaknya tapi tidak bagi orang-orang yang kuat," kata ahli hukum lingkungan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Suparto Widjojo, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/5/2012). Menurut doktor di bidang hukum lingkungan ini, penegakan hukum oleh aparat hanya berbasis teks UU semata, bukan konteks permasalahan. Karena ada teks 'pencurian' bagi Rosidin, maka teks tersebut ditegakkan. Padahal di daerah tersebut berlaku konteks hukum adat dan kearifan lokal yang dijunjung masyarakat. "Tidak semua harus diselesaikan secara hukum. Rosidin dan masyarakat setempat telah hidup sebelum ada UU Kehutanan. Sebelum ada Indonesia, rakyat telah menghuni hutan. Oleh karena itu, maka aparat harus menegakkan hukum yang ada dalam masyarakat tersebut. Ada yang namanya kebudayaan lokal, ada yang namanya kearifan lokal," ujar Suparto. Ke depannya, aparat harus mementingkan penegakan keadilan daripada penegakan hukum. Sebab jika yang ditegakkan adalah hukum maka yang dikedepankan adalah teks hukum sehingga yang terjadi adalah kezaliman. "Yang perlu dilakukan adalah penegakan keadilan, karena dengan ini maka yang dikedepankan adalah nurani," ucap Suparto. Seperti diketahui, Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara. Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu (9/5/2012) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan Senin (10/2) dengan agenda eksepsi. http://news.detik.com/read/2012/05/1...m-10-tahun-bui |
#2
|
||||
|
||||
Parah hukum di indonesia , para pembalak hutan liar malah dilindungi....
|
#3
|
||||
|
||||
Muke gile, ngambil 1 pohon jati 10 taon, ngambil 1 milyar 5 taon (potong ini itu + remisi + lain-lain) jadi 3 taon ?!! Damn ! |
#4
|
||||
|
||||
Quote:
lebih tepatnya 3 bulan dan bukan menjalani tahanan penjara tapi tahanan kota.. itulah hukum di indonesia.. hidup HUKUM DI INDONESIA |
#5
|
|||
|
|||
|
#6
|
|||
|
|||
keadilan udah tidak bisa di gunakan lagi... parah deh yg susah rakyat kelaparan...
|
#7
|
||||
|
||||
ngga sebanding bgt gan..
|
#8
|
||||
|
||||
Quote:
DAMN, why this is happen in country ??
|
#9
|
||||
|
||||
Terus kemanakah para ahli hukum negara ini, kalau kayak gini percum aja hukum-hukum yang ada toh sanksinya terkadang berat sebelah dipenerapannya.
Yang korupsi dan sebangsanya aja cuma dihukum beberapa bulan / tahun yang nyuri sendal/kayu/pisan/barang2 lainnya dihukum puluhan tahun, memangnya hukum itu dilihat miskin kayanya y bukan seberapa besar dampak yang dilakukannya? Kapan bangkitnya hukum di Indonesia kalau kayak gini? CMIIW |
#10
|
|||
|
|||
ya bgnilah faktanya hukum dinegara kita. Smoga kedepan lbh baik.
|
|
|