Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th May 2012
Reporter's Avatar
Reporter Reporter is offline
Ceriwiser
 
Join Date: May 2010
Posts: 972
Rep Power: 15
Reporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyakReporter memiliki kawan yg banyak
Default Diskriminatif! Ambil 1 Pohon Jati Terancam 10 Tahun Bui



Jakarta
Penegakan hukum bagi Rosidi (41), petani hutan di Kendal yang meringkuk di penjara karena mengambil 1 pohon jati, dinilai diskriminatif. Seharusnya aparat bisa menyelesaikan dengan hukum adat setempat dan tidak perlu menerapkan UU Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ini diskriminatif hukum, ada disparitas dalam penegakan hukum. Bagi masyarakat lemah, hukum ditegakkan setegak-tegaknya tapi tidak bagi orang-orang yang kuat," kata ahli hukum lingkungan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Suparto Widjojo, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/5/2012).

Menurut doktor di bidang hukum lingkungan ini, penegakan hukum oleh aparat hanya berbasis teks UU semata, bukan konteks permasalahan. Karena ada teks 'pencurian' bagi Rosidin, maka teks tersebut ditegakkan. Padahal di daerah tersebut berlaku konteks hukum adat dan kearifan lokal yang dijunjung masyarakat.

"Tidak semua harus diselesaikan secara hukum. Rosidin dan masyarakat setempat telah hidup sebelum ada UU Kehutanan. Sebelum ada Indonesia, rakyat telah menghuni hutan. Oleh karena itu, maka aparat harus menegakkan hukum yang ada dalam masyarakat tersebut. Ada yang namanya kebudayaan lokal, ada yang namanya kearifan lokal," ujar Suparto.

Ke depannya, aparat harus mementingkan penegakan keadilan daripada penegakan hukum. Sebab jika yang ditegakkan adalah hukum maka yang dikedepankan adalah teks hukum sehingga yang terjadi adalah kezaliman.

"Yang perlu dilakukan adalah penegakan keadilan, karena dengan ini maka yang dikedepankan adalah nurani," ucap Suparto.

Seperti diketahui, Rosidi mengambil sisa pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi 4 bulan setelah itu dia malah ditangkap dan dipenjara.

Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendal pada Rabu (9/5/2012) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan Senin (10/2) dengan agenda eksepsi.

http://news.detik.com/read/2012/05/1...m-10-tahun-bui

Reply With Quote
  #2  
Old 13th May 2012
DWH's Avatar
DWH DWH is offline
Ceriwis Lover
 
Join Date: Jun 2010
Location: NGYOGYAKARTO
Posts: 1,684
Rep Power: 25
DWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important personDWH is very very important person
Default

Parah hukum di indonesia , para pembalak hutan liar malah dilindungi....
Reply With Quote
  #3  
Old 14th May 2012
Ceriwisdom's Avatar
Ceriwisdom Ceriwisdom is offline
Newbie
 
Join Date: May 2011
Posts: 41
Rep Power: 0
Ceriwisdom mempunyai hidup yang Normal
Arrow



Muke gile, ngambil 1 pohon jati 10 taon, ngambil 1 milyar 5 taon (potong ini itu + remisi + lain-lain) jadi 3 taon ?!!


Damn !



Reply With Quote
  #4  
Old 15th May 2012
Peacock_King's Avatar
Peacock_King Peacock_King is offline
Newbie
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 14
Rep Power: 0
Peacock_King mempunyai hidup yang Normal
Default

Quote:
Originally Posted by Ceriwisdom View Post


Muke gile, ngambil 1 pohon jati 10 taon, ngambil 1 milyar 5 taon (potong ini itu + remisi + lain-lain) jadi 3 taon ?!!


Damn !



ane ga setuju dengan pendapat yang ane bold merah itu..






















lebih tepatnya 3 bulan dan bukan menjalani tahanan penjara tapi tahanan kota..
itulah hukum di indonesia.. hidup HUKUM DI INDONESIA
Reply With Quote
  #5  
Old 18th May 2012
dede2011 dede2011 is offline
Newbie
 
Join Date: May 2012
Posts: 39
Rep Power: 0
dede2011 mempunyai hidup yang Normal
Default

DIMANA KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA?????


DELEH KOPLOK NU KORUPSI!!!!
Reply With Quote
  #6  
Old 21st May 2012
samudra2009 samudra2009 is offline
Member Aktif
 
Join Date: May 2012
Posts: 186
Rep Power: 0
samudra2009 mempunyai hidup yang Normal
Default

keadilan udah tidak bisa di gunakan lagi... parah deh yg susah rakyat kelaparan...
Reply With Quote
  #7  
Old 24th May 2012
Little_Monkey's Avatar
Little_Monkey Little_Monkey is offline
Member Aktif
 
Join Date: May 2012
Location: Hutan Rimba
Posts: 152
Rep Power: 0
Little_Monkey is a Good manLittle_Monkey is a Good manLittle_Monkey is a Good manLittle_Monkey is a Good man
Send a message via ICQ to Little_Monkey Send a message via AIM to Little_Monkey Send a message via MSN to Little_Monkey Send a message via Yahoo to Little_Monkey Send a message via Skype™ to Little_Monkey
Default

ngga sebanding bgt gan..
Reply With Quote
  #8  
Old 24th May 2012
Ceriwisdom's Avatar
Ceriwisdom Ceriwisdom is offline
Newbie
 
Join Date: May 2011
Posts: 41
Rep Power: 0
Ceriwisdom mempunyai hidup yang Normal
Arrow

Quote:
Originally Posted by Peacock_King View Post
lebih tepatnya 3 bulan dan bukan menjalani tahanan penjara tapi tahanan kota..
itulah hukum di indonesia.. hidup HUKUM DI INDONESIA




DAMN, why this is happen in country ??





Reply With Quote
  #9  
Old 26th May 2012
zetta's Avatar
zetta zetta is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Jul 2010
Location: PIC#059, Jakarta
Posts: 452
Rep Power: 16
zetta tau seluk beluk forumzetta tau seluk beluk forumzetta tau seluk beluk forumzetta tau seluk beluk forumzetta tau seluk beluk forumzetta tau seluk beluk forumzetta tau seluk beluk forum
Default

Terus kemanakah para ahli hukum negara ini, kalau kayak gini percum aja hukum-hukum yang ada toh sanksinya terkadang berat sebelah dipenerapannya.
Yang korupsi dan sebangsanya aja cuma dihukum beberapa bulan / tahun yang nyuri sendal/kayu/pisan/barang2 lainnya dihukum puluhan tahun, memangnya hukum itu dilihat miskin kayanya y bukan seberapa besar dampak yang dilakukannya?
Kapan bangkitnya hukum di Indonesia kalau kayak gini?
CMIIW
Reply With Quote
  #10  
Old 30th May 2012
jackbodo jackbodo is offline
Newbie
 
Join Date: Sep 2010
Posts: 6
Rep Power: 0
jackbodo mempunyai hidup yang Normal
Default

ya bgnilah faktanya hukum dinegara kita. Smoga kedepan lbh baik.
Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:47 AM.