Setelah melalui belasan sidang selama berbulan-bulan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama. Vonisnya, Ahok dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Keputusan ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok terbukti melanggal Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan atau penodaan agama.
"Menyatakan Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah serta dipidana selama 2 tahun," kata Dwiarso saat membacakan keputusan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).
Baca Selengkapnya ==> Ahok Dipenjara