Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > Business

Business Segala topik apapun tentang bisnis di bahas di dalam sini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 9th May 2017
firmanway firmanway is offline
Ceriwiser
 
Join Date: Feb 2012
Posts: 842
Rep Power: 14
firmanway mempunyai hidup yang Normal
Default Beda dengan Jaksa, Hakim Hukum Ahok Dua Tahun Penjara

Setelah melalui belasan sidang selama berbulan-bulan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penodaan agama. Vonisnya, Ahok dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Keputusan ini berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok terbukti melanggal Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan atau penodaan agama.

"Menyatakan Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah serta dipidana selama 2 tahun," kata Dwiarso saat membacakan keputusan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).

Baca Selengkapnya ==> Ahok Dipenjara

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 06:47 PM.