Pemerintah berupaya meningkatkan investasi dengan cara memberikan berbagai kemudahan usaha. Selain memangkas birokrasi dan membangun infrastruktur, upaya kemudahan usaha dilakukan melalui percepatan proses penyelesaian sengketa terkait investasi. Dengan begitu, peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussines/EODB) bisa naik dari 91 saat ini menjadi 40 pada tahun 2019.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan, waktu penyelesaian sengketa juga menjadi salah satu pertimbangan penanam modal dalam berinvestasi. Makanya, pemerintah juga menilai perlu ada upaya mendorong percepatan penyelesaian sengketa terkait usaha ataupun investasi di Indonesia.
"Penyelesaian sengketa-sengketa kecil harus dipercepat," katanya usai Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (8/5).
Sedangkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) saat ini sudah mencoba salah satu terobosan percepatan penyelesaian sengketa usaha. Caranya adalah pengajuan atau klaim yang sederhana.
Baca Selengkapnya ==> Penyelesaian Sengketa