Pemerintah tengah menyiapkan peraturan-peraturan untuk mendukung paket kebijakan ekonomi ke-14 tentang pengembangan bisnis e-commerce. Salah satu peraturan yang tengah disiapkan untuk memudahkan pelaku usaha mencari pendanaan.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengungkapkan, pemerintah akan mendahulukan peraturan terkait pendanaan. Pertimbangannya, selama ini, perusahaan e-commerce masih kesulitan mencari pinjaman dana untuk mengembangkan usahanya. "Soal pendanaan akan keluar terlebih dahulu melalui Peraturan Menteri (Permen) yang akan terbit paling lambat Januari 2017," kata dia di Jakarta, Kamis (10/11).
Dalam Permen tersebut, kata dia, pemerintah akan memberikan insentif dan penjaminan kepada lembaga penyalur pinjaman untuk mendukung pertumbuhan bisnis e-commerce. Sekadar catatan, pemerintah menargetkan, transaksi online bisa mencapai US$ 130 miliar pada 2020. Adapun sejauh ini, pertumbuhan transaksi online masih jauh dari target tersebut.
Menurut Rudiantara, pada 2014 lalu, nilai transaksi online mencapai US$ 12 miliar, sedangkan 2015 lalu nilainya mencapai US$ 19 miliar.
Head of Investment Mandiri Capital Aldi Adrian Hartanto mengakui, sulitnya pendanaan menjadi salah satu tantangan startup e-commerce Indonesia dalam mengembangkan bisnisnya. Namun, perusahaan perintis bisa lebih mudah pendanaan jika memenuhi tiga hal penting.
Baca Selengkapnya ==> Paket Kebijakan 14