Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sebanyak 63 investor telah mengajukan izin ketenagalistrikan lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga 23 September lalu. Jumlah tersebut baru sekitar 40 persen dari total investor yang sebelumnya mengantongi izin prinsip pembangunan tenaga listrik.
Deputi Bidang Perencanaan Penanan Modal BKPM Tamba Hutapea mengatakan 63 perusahaan itu akan membangun
pembangkit listrik berkapasitas total 5.127,73 Megawatt (MW). Ini bagian dari program pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit listik sebesar 35 ribu MW dalam lima tahun ke depan. Namun, dia belum bisa menjelaskan detail nilai investasi yang akan dikucurkan oleh 63 investor tersebut. "Untuk nilai (investasi) dan porsi (investor asing dan lokal) akan diberitahukan dalam pengumuman 3 bulanan kami," katanya di Jakarta, Senin (28/9).
Menurut Tamba, 63 investor itu telah menindaklanjuti izin yang diberikan BKPM untuk merealisasikan komitmen investasinya. "Kami telah katakan agar segera mengurus pra-feasibility study agar segera dimulai pengerjaan (fisiknya)," katanya.
Sumber