|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#41
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta - Gagal Pulangkan Nazaruddin, Tim Penjemput Bubar Ketua Departemen Perencanaan Pembangunan Nasional DPP Partai Demokrat, Kastorius Sinaga, mengatakan tim penjemputan Muhammad Nazaruddin resmi bubar. Pembubaran itu dilakukan setelah tim gagal memulangkan Nazaruddin dari Singapura ke tanah air. "Tim otomatis sudah bubar lah," kata Kastorius, Sabtu 11 Juni 2011. Selanjutnya, Partai Demokrat hanya akan berkomunikasi secara individual yang dilakukan oleh anggota partai yang berhubungan dekat dengan Nazaruddin. Dua pekan lalu, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memerintahkan DPP Partai Demokrat membentuk tim penjemputan Nazaruddin. Titah SBY itu ditindaklanjuti Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan menunjuk tiga orang menjadi wakil partai untuk menemui dan mengajak pulang Nazaruddin. Tiga orang itu masing-masing Sutan Bhatoegana, Jaffar Hafsah, dan Jhonny Allen Marbun. Bekas Bendahara Umum Demokrat itu terbang ke Singapura pada 23 Mei 2011 lalu dengan alasan berobat sakit jantung. Dia kabur ke negeri Tumasik sehari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekalnya ke luar negeri. Kastorius mengatakan, sebelum KPK resmi memanggil Nazaruddin sebagai saksi untuk dua kasus, Demokrat masih melakukan pendekatan secara organisatoris sesuai instruksi SBY yakni lewat tim penjemputan, tapi ternyata gagal. "Ketika keluar panggilan KPK, itu murni menjadi urusan penegak hukum. Partai tidak punya pijakan untuk ikut campur ke arah sana," ujar Kastorius. Secara faktual, Partai Demokrat kini hanya bisa mengurangi dampak negatif berlarut yang muncul akibat mangkirnya Nazaruddin memenuhi panggilan KPK. Nazaruddin kemarin mangkir memenuhi panggilan KPK, padahal dia akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana di Direktorat Jenderal Pengembangan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional. Proyek yang dianggarkan pada 2007 itu bernilai Rp 142 miliar. KPK masih punya kasus lain untuk memeriksa Nazaruddin pada Senin mendatang. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Nilai suap yang ditangani KPK sebesar Rp 3,2 miliar dengan tiga tersangka. Mereka adalah Wafid Muharam, Sekretaris Jenderal Kementerian Pemuda dan Olahraga; Direktur PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris; dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Nazaruddin sendiri sampai saat belum mengajukan permintaan bantuan hukum dari Demokrat. Padahal SBY sudah menegaskan Demokrat akan memberikan bantuan hukum jika Nazaruddin membutuhkan. "Bantuan hukum bukan berati proteksi, tapi mendampingi dan memastikan Nazaruddin mendapatkan haknya selama menjalani proses hukum," kata Kastorius. MAHARDIKA SATRIA HADI |
#42
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyatakan partainya serius memantau keseriusan Muhammad Nazaruddin dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Seperti yang dia (Nazaruddin) janjikan kepada Ketua Umum (Anas Urbaningrum) dan Ketua Dewan Pembina (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) bahwa dia menjamin akan patuh (terhadap panggilan KPK)," kata Amir kemarin. "Seharusnya Nazaruddin berusaha maksimal memenuhi panggilan KPK." Pengacara senior ini menjelaskan, eskalasi pemberitaan yang tinggi mengenai kasus-kasus yang diduga melibatkan bekas Bendahara Umum Demokrat itu membuat Dewan Kehormatan serius memperhatikan sikap Nazaruddin. Dewan Kehormatan berisi Presiden Yudhoyono (ketua), Anas Urbaningrum (wakil ketua), Amir (sekretaris), serta E.E. Mangindaan dan Jero Wacik (anggota). Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sriwahyuni, terbang ke Singapura pada 23 Mei lalu, sehari sebelum Nazaruddin dilarang ke luar negeri selama setahun oleh Imigrasi. Adapun Neneng dicegah sejak 31 Mei lalu. Keduanya mangkir dari panggilan KPK pada Jumat lalu. Nazaruddin mestinya dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi Rp 142 miliar di Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007. Adapun Neneng adalah saksi kasus korupsi anggaran 2008 dalam proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya dan supervisi pembangkit listrik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyidik KPK akan memeriksa Nazaruddin besok sebagai saksi dalam kasus suap Rp 3,2 miliar terkait dengan proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mindo Rosalina Manulang sebagai petinggi PT Anak Negeri; Wafid Muharam, Sekretaris Jenderal Kementerian Pemuda dan Olahraga; serta Muhammad El Idris, petinggi PT Duta Graha Indah. Rosalina pernah menyebutkan Nazaruddin memerintahkan mengatur success fee tender proyek. Tapi keterangan yang disampaikan kepada penyidik itu dicabut. Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, membantah kabar Presiden Yudhoyono marah karena Nazaruddin mangkir di KPK. Menurut dia, Presiden mempercayakan sepenuhnya kepada KPK. Ketua Departemen Perencanaan Pembangunan Nasional Demokrat Kastorius Sinaga menyayangkan ketidakhadiran Nazaruddin. Menurut dia, anggota Komisi Energi DPR itu bisa dikenai sanksi oleh Dewan Kehormatan jika mangkir lagi. Pasal 7 Anggaran Dasar Demokrat menyebutkan Dewan Kehormatan berwenang memproses dan menjatuhkan sanksi, mulai peringatan hingga pemecatan sebagai anggota partai. Ketidakhadiran Nazaruddin di KPK dinilainya mencoreng citra partai. Sebelumnya, Nazaruddin diberhentikan sementara dari jabatan bendahara umum karena melanggar etika akibat tersangkut sejumlah kasus. Hendardi, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, menilai Demokrat memproteksi Nazaruddin dengan mengizinkan Nazaruddin berobat ke Singapura. Ia pun menilai KPK lamban jika mengusut petinggi Demokrat. KPK yakin Nazaruddin akan menghadiri pemeriksaan besok. "Sebagai anggota Dewan yang terhormat, beliau pasti akan kooperatif," ujar Wakil Ketua KPK Muhammad Jasin kemarin. MAHARDIKA SH | BUNGA M| DIANING S | RIRIN A | ALWAN RR | RIKY F | JOBPIE |
#43
|
||||
|
||||
![]()
pusing ndann mikirin nazar.....uudiiinnn,seharusnya udah dikeluarkan tuh dr partainya,buat malu partai dan negara nya aj....
|
#44
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
Demokrat Awasi Nazaruddin
Quote:
Demokrat melindungi Nazaruddin
|
#45
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyebut Golkar mendapat keuntungan perolehan suara atas kisruh kasus Nazaruddin yang dialami Demokrat. Bagaimana tanggapan PD atas hal ini? "Nggak ada masalah kalau kemudian ini menguntungkan Golkar. Menguntungkan siapa saja itu urusan masing-masing," kata Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bathoegana saat berbincang dengan detikcom, Minggu (12/6/2011). Sutan mengaku partainya tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. KPK selama ini tetap independen dan kuat karena Presiden SBY. "Kami akan berkomitmen sebagai partai bersih dan pro pemberantasan korupsi dan tolong dicatat KPK itu kuat sejak SBY presidennya sampai sekarang dan nggak usah kita ragukan dukungan dari presiden agar KPK bergerak," terangnya. Sutan juga menantang KPK agar tidak usah sungkan memeriksa atau memproses kader Demorkat. Asalkan proses hukum itu tidak direkayasa. "KPK tidak usah sungkan memeriksa kader partai manapun termasuk dari PD kalau ada kader-kadernya yang bersalah," tutur Wakil Ketua FPD ini. sumber |
#46
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Mantan Bendahara Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin mangkir dari panggilan pertama KPK terkait penyelidikan kasus pengadaan barang di Kemendiknas. Menurut PD, Nazaruddin belum punya kewajiban hukum untuk hadir pada panggilan pertama KPK. Kenapa? "Surat itu memang sudah dikirim ke rumahnya. Tapi kan belum diterima langsung," ujar Ketua Divisi Hukum DPP PD Denny Kailimang saat dihubungi detikcom, Minggu (12/6/2011). Denny menilai pemanggilan KPK terhadap Nazaruddin harus secara patut dilakukan. Jika memang Nazaaruddin tidak berada di rumah, KPK bisa meminta penjelasan pada pejabat yang berwenang. "Surat kedua minta agar kelurahan atau kecamatan setempat menerima surat dan mengetahui kalau ada surat panggilan. Nanti ada penjelasan kalau Nazaruddin memang tidak ada di tempat. Itu baru patut," jelasnya. Denny menganggap selama Nazaruddin belum menerima surat panggilan dan pihak kelurahan belum mengetahui, maka mantan Bendahara PD tersebut tidak wajib hadir. "Karena dia belum menerima maka kewajiban hukum untuk datang belum ada," kilahnya. Lalu bagaimana kewajiban moral Nazaruddin untuk segera pulang ke Indonesia menjelaskan kasus ini? "Itu semua kan proses hukum. KPK masih bisa memanggilnya kembali," kata Denny. Jika Nazaruddin di Singapura, ke mana surat itu harus dilayangkan? "Ya ke Kementerian luar negeri. Nanti biar disampaikan via KBRI di sana," tutupnya. Sampai saat ini, lanjut Denny, pihaknya belum mendapat kabar dari Nazaruddin soal bantuan hukum. Namun Demokrat siap memberikan bantuan hukum kepada Nazaruddin. "Nanti kita lihat, dia (Nazaruddin) mau tidak pakai bantaun hukum dari kita. Kita masih menunggu," imbuhnya. Berbagai upaya ditempuh KPK untuk dapat mengirimkan surat pemanggilan kepada mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Surat pemanggilan tersebut bahkan sempat ditolak oleh satpam penjaga rumah Nazaruddin. Rumah Nazaruddin tersebut berada di Jalan Pejaten Barat Raya, Nomor 7. Ada pun surat panggilan yang dimaksud Johan adalah surat untuk perkara pengadaan pengadaaan barang di Ditjen PMPTK Kemendiknas pada 2007 senilai Rp 142 miliar, untuk pemeriksaan pada Jumat (10/6/2011). Karena ditolak oleh satpam, utusan KPK lantas mendatangi Gedung DPR-RI di Senayan, tempat Nazaruddin bekerja. Seperti diketahui pria berusia 32 tahun itu masih aktif tercatat sebagai anggota DPR aktif Komisi VII. sumber |
#47
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet di Kemenpora. "Iya pukul 10.00 WIB, statusnya sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Senin (13/6/2011). Johan mengatakan, surat pemanggilan terhadap Nazaruddin telah dikirimkan sejak Rabu (8/6/2011). "Dikirimkan ke DPR dan ke rumah pribadi di Pejaten," imbuhnya. Johan berharap Nazaruddin bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini. Bagaimana jika nanti Nazaruddin tetap tidak hadir? "Akan dilakukan pemanggilan kedua," jawab Johan. Sebelumnya, KPK telah memanggil Nazaruddin sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Ditjen PMPTK Kemendiknas pada 2007 senilai Rp 142 miliar, untuk pemeriksaan pada Jumat (10/6) lalu. Namun Nazaruddin mangkir. sumber |
#48
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet di Kemenpora. Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perkara ini, Mindo Rosa Manulang. "Sebagai saksi untuk tersangka MRM kasus dugaan suap sesmenpora," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (13/6/2011). Nazaruddin dijadwalkan akan diperiksa pukul 10.00 WIB. Namun belum ada konfirmasi apakah Nazaruddin akan datang atau tidak. "Tapi belum ada konfirmasi datang atau tidak," lanjut Johan. Johan mengatakan, surat pemanggilan terhadap Nazaruddin telah dikirimkan sejak Rabu (8/6/2011). "Dikirimkan ke DPR dan ke rumah pribadi di Pejaten," imbuhnya. Sebelumnya, KPK telah memanggil Nazaruddin sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Ditjen PMPTK Kemendiknas pada 2007 senilai Rp 142 miliar, untuk pemeriksaan pada Jumat (10/6) lalu. Namun Nazaruddin mangkir. sumber |
#49
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Jafar Hafsah meminta mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin pulang ke tanah air dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau Nazaruddin menolak pulang, KPK diminta menjemput paksa Nazaruddin dari Singapura. "Yah panggilan pertama ada tembusan kepada fraksi dan kami sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan. Sebelumnya pun sudah menemui yang bersangkutan bahwa situasi hukum sekarang ini dan dia berjanji kalau kesehatan memungkinkan dia akan hadir," ujar Jafar kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2011). Jafar mengungkapkan Nazaruddin sudah dua kali ini dipanggil KPK. Seharusnya Nazaruddin memenuhi panggilan KPK. "Sekarang ini sudah panggilan kedua. Kami menyampaikan kepada Nazaruddin untuk memenuhi panggilan itu. Karena tidak ada satu pihak yang bebas tidak mengikuti proses hukum dan dia seyogyanya menghadiri panggilan itu," terangnya. Namun jika Nazaruddin tetap mangkir, Jafar meminta KPK menjemput paksa Nazaruddin. PD sudah berusaha maksimal menjelaskan hal itu kepada KPK. "Selanjutnya KPK sebagai lembaga hukum yang punya alat untuk menghadirkan saudara Nazaruddin silakan karena diberi landasan hukum. Kami sudah maksimal untuk menyampaikan hal itu kepada saudara Nazaruddin," jelasnya. Menurut Jafar, hanya KPK yang bisa menjemput paksa, sedangkan PD tak bisa melakukan itu. "Partai tidak mampu dan tidak punya kapasitas menyampaikan yang bersangkutan untuk menjemput dan memenuhi panggilan hukum. Sungguh-sunggh dari awal kita katakan tidak ada yang bebas dari hukum," paparnya. sumber |
#50
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin hari ini sedianya akan diperiksa oleh KPK. Namun sahabat Nazaruddin, Ruhut Sitompul memastikan Nazaruddin tak bakal hadir dalam pemeriksaan itu. "Beliau tidak datang, dari keluarganya mengatakan dia masih sakit. Dokternya belum mengizinkan," ujar Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan,Senin (13/6/2011). Selain karena tengah sakit, lanjut Ruhut, Nazaruddin tak akan penuhi panggilan KPK karena pemanggilannya terlalu mepet. Menurut Ruhut, surat pemanggilan terhadap seseorang mestinya dilakukan pada tiga hari kerja sebelumnya. "Ada hukum acara memanggil seseorang. Untuk Sesmenpora baru Kamis dipanggil, Kamis sore, hitung, baru satu hari setengah hari," kata Ruhut. Hari ini Nazaruddin akan dimintai keterangan oleh KPK dalam kaitan kasus suap di Kemenpora. Ia disebut-sebut sebagai atasan tersangka Mindo Rossa Manulang. Sebelum terbang ke Singapura Nazaruddin berkali-kali membantah tudingan tersebut. Jumat pekan lalu Nazaruddin juga tak memenuhi panggilan KPK. Saat itu ia dipanggil terkait kasus suap di Kementrian Pendidikan Nasional. Dalam kedua pemanggilan ini Nazaruddin berstatus sebagai saksi. sumber |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|