FAQ |
Calendar |
![]() |
|
Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini |
![]() |
|
Thread Tools |
#41
|
||||
|
||||
![]() Quote:
|
#42
|
||||
|
||||
![]() Quote:
|
#43
|
||||
|
||||
![]()
pusing ndann mikirin nazar.....uudiiinnn,seharusnya udah dikeluarkan tuh dr partainya,buat malu partai dan negara nya aj....
|
#44
|
||||
|
||||
![]() Quote:
Quote:
|
#45
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyebut Golkar mendapat keuntungan perolehan suara atas kisruh kasus Nazaruddin yang dialami Demokrat. Bagaimana tanggapan PD atas hal ini? "Nggak ada masalah kalau kemudian ini menguntungkan Golkar. Menguntungkan siapa saja itu urusan masing-masing," kata Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bathoegana saat berbincang dengan detikcom, Minggu (12/6/2011). Sutan mengaku partainya tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. KPK selama ini tetap independen dan kuat karena Presiden SBY. "Kami akan berkomitmen sebagai partai bersih dan pro pemberantasan korupsi dan tolong dicatat KPK itu kuat sejak SBY presidennya sampai sekarang dan nggak usah kita ragukan dukungan dari presiden agar KPK bergerak," terangnya. Sutan juga menantang KPK agar tidak usah sungkan memeriksa atau memproses kader Demorkat. Asalkan proses hukum itu tidak direkayasa. "KPK tidak usah sungkan memeriksa kader partai manapun termasuk dari PD kalau ada kader-kadernya yang bersalah," tutur Wakil Ketua FPD ini. sumber |
#46
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Mantan Bendahara Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin mangkir dari panggilan pertama KPK terkait penyelidikan kasus pengadaan barang di Kemendiknas. Menurut PD, Nazaruddin belum punya kewajiban hukum untuk hadir pada panggilan pertama KPK. Kenapa? "Surat itu memang sudah dikirim ke rumahnya. Tapi kan belum diterima langsung," ujar Ketua Divisi Hukum DPP PD Denny Kailimang saat dihubungi detikcom, Minggu (12/6/2011). Denny menilai pemanggilan KPK terhadap Nazaruddin harus secara patut dilakukan. Jika memang Nazaaruddin tidak berada di rumah, KPK bisa meminta penjelasan pada pejabat yang berwenang. "Surat kedua minta agar kelurahan atau kecamatan setempat menerima surat dan mengetahui kalau ada surat panggilan. Nanti ada penjelasan kalau Nazaruddin memang tidak ada di tempat. Itu baru patut," jelasnya. Denny menganggap selama Nazaruddin belum menerima surat panggilan dan pihak kelurahan belum mengetahui, maka mantan Bendahara PD tersebut tidak wajib hadir. "Karena dia belum menerima maka kewajiban hukum untuk datang belum ada," kilahnya. Lalu bagaimana kewajiban moral Nazaruddin untuk segera pulang ke Indonesia menjelaskan kasus ini? "Itu semua kan proses hukum. KPK masih bisa memanggilnya kembali," kata Denny. Jika Nazaruddin di Singapura, ke mana surat itu harus dilayangkan? "Ya ke Kementerian luar negeri. Nanti biar disampaikan via KBRI di sana," tutupnya. Sampai saat ini, lanjut Denny, pihaknya belum mendapat kabar dari Nazaruddin soal bantuan hukum. Namun Demokrat siap memberikan bantuan hukum kepada Nazaruddin. "Nanti kita lihat, dia (Nazaruddin) mau tidak pakai bantaun hukum dari kita. Kita masih menunggu," imbuhnya. Berbagai upaya ditempuh KPK untuk dapat mengirimkan surat pemanggilan kepada mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Surat pemanggilan tersebut bahkan sempat ditolak oleh satpam penjaga rumah Nazaruddin. Rumah Nazaruddin tersebut berada di Jalan Pejaten Barat Raya, Nomor 7. Ada pun surat panggilan yang dimaksud Johan adalah surat untuk perkara pengadaan pengadaaan barang di Ditjen PMPTK Kemendiknas pada 2007 senilai Rp 142 miliar, untuk pemeriksaan pada Jumat (10/6/2011). Karena ditolak oleh satpam, utusan KPK lantas mendatangi Gedung DPR-RI di Senayan, tempat Nazaruddin bekerja. Seperti diketahui pria berusia 32 tahun itu masih aktif tercatat sebagai anggota DPR aktif Komisi VII. sumber |
#47
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazaruddin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet di Kemenpora. "Iya pukul 10.00 WIB, statusnya sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Senin (13/6/2011). Johan mengatakan, surat pemanggilan terhadap Nazaruddin telah dikirimkan sejak Rabu (8/6/2011). "Dikirimkan ke DPR dan ke rumah pribadi di Pejaten," imbuhnya. Johan berharap Nazaruddin bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini. Bagaimana jika nanti Nazaruddin tetap tidak hadir? "Akan dilakukan pemanggilan kedua," jawab Johan. Sebelumnya, KPK telah memanggil Nazaruddin sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Ditjen PMPTK Kemendiknas pada 2007 senilai Rp 142 miliar, untuk pemeriksaan pada Jumat (10/6) lalu. Namun Nazaruddin mangkir. sumber |
#48
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet di Kemenpora. Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perkara ini, Mindo Rosa Manulang. "Sebagai saksi untuk tersangka MRM kasus dugaan suap sesmenpora," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (13/6/2011). Nazaruddin dijadwalkan akan diperiksa pukul 10.00 WIB. Namun belum ada konfirmasi apakah Nazaruddin akan datang atau tidak. "Tapi belum ada konfirmasi datang atau tidak," lanjut Johan. Johan mengatakan, surat pemanggilan terhadap Nazaruddin telah dikirimkan sejak Rabu (8/6/2011). "Dikirimkan ke DPR dan ke rumah pribadi di Pejaten," imbuhnya. Sebelumnya, KPK telah memanggil Nazaruddin sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang di Ditjen PMPTK Kemendiknas pada 2007 senilai Rp 142 miliar, untuk pemeriksaan pada Jumat (10/6) lalu. Namun Nazaruddin mangkir. sumber |
#49
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Jafar Hafsah meminta mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin pulang ke tanah air dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau Nazaruddin menolak pulang, KPK diminta menjemput paksa Nazaruddin dari Singapura. "Yah panggilan pertama ada tembusan kepada fraksi dan kami sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan. Sebelumnya pun sudah menemui yang bersangkutan bahwa situasi hukum sekarang ini dan dia berjanji kalau kesehatan memungkinkan dia akan hadir," ujar Jafar kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2011). Jafar mengungkapkan Nazaruddin sudah dua kali ini dipanggil KPK. Seharusnya Nazaruddin memenuhi panggilan KPK. "Sekarang ini sudah panggilan kedua. Kami menyampaikan kepada Nazaruddin untuk memenuhi panggilan itu. Karena tidak ada satu pihak yang bebas tidak mengikuti proses hukum dan dia seyogyanya menghadiri panggilan itu," terangnya. Namun jika Nazaruddin tetap mangkir, Jafar meminta KPK menjemput paksa Nazaruddin. PD sudah berusaha maksimal menjelaskan hal itu kepada KPK. "Selanjutnya KPK sebagai lembaga hukum yang punya alat untuk menghadirkan saudara Nazaruddin silakan karena diberi landasan hukum. Kami sudah maksimal untuk menyampaikan hal itu kepada saudara Nazaruddin," jelasnya. Menurut Jafar, hanya KPK yang bisa menjemput paksa, sedangkan PD tak bisa melakukan itu. "Partai tidak mampu dan tidak punya kapasitas menyampaikan yang bersangkutan untuk menjemput dan memenuhi panggilan hukum. Sungguh-sunggh dari awal kita katakan tidak ada yang bebas dari hukum," paparnya. sumber |
#50
|
||||
|
||||
![]() ![]() Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin hari ini sedianya akan diperiksa oleh KPK. Namun sahabat Nazaruddin, Ruhut Sitompul memastikan Nazaruddin tak bakal hadir dalam pemeriksaan itu. "Beliau tidak datang, dari keluarganya mengatakan dia masih sakit. Dokternya belum mengizinkan," ujar Ketua DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan,Senin (13/6/2011). Selain karena tengah sakit, lanjut Ruhut, Nazaruddin tak akan penuhi panggilan KPK karena pemanggilannya terlalu mepet. Menurut Ruhut, surat pemanggilan terhadap seseorang mestinya dilakukan pada tiga hari kerja sebelumnya. "Ada hukum acara memanggil seseorang. Untuk Sesmenpora baru Kamis dipanggil, Kamis sore, hitung, baru satu hari setengah hari," kata Ruhut. Hari ini Nazaruddin akan dimintai keterangan oleh KPK dalam kaitan kasus suap di Kemenpora. Ia disebut-sebut sebagai atasan tersangka Mindo Rossa Manulang. Sebelum terbang ke Singapura Nazaruddin berkali-kali membantah tudingan tersebut. Jumat pekan lalu Nazaruddin juga tak memenuhi panggilan KPK. Saat itu ia dipanggil terkait kasus suap di Kementrian Pendidikan Nasional. Dalam kedua pemanggilan ini Nazaruddin berstatus sebagai saksi. sumber |
![]() |
|
|