membuang wafaq???
saya mau menanyakan tentang cara membuang jimat berupa wafaq (tulisan huruf-huruf arab dan bacaan-bacaan Al-Quran yang ditulis dalam selembar kertas)
bagaimanakah cara membuang barang-barang ini apakah harus dibuang di sungai, dibuang dengan cara dibakar atau dikubur di dalam tanah???
# (sebenarnya sama berfikir untuk membakarnya tapi saya ragu-ragu karena di kertas tersebut banyak tertulis tulisan seperti Allah,Bismillah dan huruf-huruf arab lainnya)
tolong dong agan-agan di forsup yang ada pengalaman seperti ini, mohon rekomendasi dan sarannya....
|