Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 11th February 2011
theghel's Avatar
theghel theghel is offline
Ceriwis Pro
 
Join Date: Jul 2010
Location: TM#45|PIC#043|
Posts: 2,510
Rep Power: 40
theghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Gurutheghel is Ceriwis Guru
Default Mahfud: Pembubaran Ormas Itu Sulit dan Lama

JAKARTA--MICOM: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mengalami kesulitan membubarkan organisasi kemasyarakatan yang diduga mengganggu ketertiban dan keamanan negara.

Hal ini disampaikan Mahfud usai konferensi pers, Jumat (11/2).

"Memang itu (pembubaran) kewenangannya pemerintah. Yang penting syarat-syarat yuridisnya itu dipenuhi. Kalau dibubarkan dalam arti organisasi, itu ada dua masalah. Yang pertama, apakah ormas itu terdaftar di departemen? Kalau tidak didaftarkan, apanya yang dibubarkan? Bisa saja itu merupakan forum organisasi tanpa bentuk. Kalau terdaftar, harus ada syarat-syarat yang ditentukan. Tidak bisa langsung dibubarkan presiden," ujar Mahfud.

Ia pun mencontohkan beberapa alasan yang harus dibuktikan terlebih dahulu jika memang ormas ingin dibubarkan, seperti ideologi yang dianut apakah bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945 atau tidak, atau apakah ada keterlibatan negara lain atau tidak.

Karena adanya berbagai kesulitan itu, Mahfud menyatakan akan lebih baik ada ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak mereka yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban tersebut.

"Oleh sebab itu, tegakkan hukum yang tegas. Kalau bersalah langsung saja ditindak. Kalau orang di lapangan menganiaya atau memukul langsung saja ditindak dan dimasukkan ke bui. Lalu diadili di pengadilan, karena sudah ada undang-undangnya," serunya.

Terkait dengan permasalahan keberadaan Ahmadiyah, Mahfud MD mengaku memang permasalahan ini cukup problematik. Pasalnya, di satu sisi, pemerintah harus melindungi warga negaranya yang bebas memeluk keyakinan. Akan tetapi, di sisi lain, negara juga harus mengatur kehidupan umat beragama.

"Sudut konstitusi memang problematik. Pertama, konstitusi itu menyatakan keyakinan itu hak internum agama. Forum internum itu artinya keyakinan tidak boleh diberikan orang atau negara, apalagi ormas. Tetapi, konstitusi juga menentukan negara harus mengatur kehidupan antarumat beragama, agar tidak terjadi benturan," jelas pria asal Madura itu.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan perlu ada ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan.

"Jadi saya tidak menyatakan Ahmadiyah itu salah atau benar. Atau yang lain salah atau benar juga, tetapi ada problema di situ. Problem utamanya itu bagaimana menegakkan aturan sehingga kalau ada orang main hakim sendiri, itu lebih cepat ditindak secara hukum daripada mencari-cari alasan untuk membubarkan organisasi. Karena mencari alasan membubarkan organisasi itu lama," tutupnya.

sumber


Reply With Quote
Reply

Thread Tools

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 07:14 PM.


no new posts