|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
Diperbolehkan bagi wanita untuk melakukan azan dan iqamah, namun dengan syarat: hanya dilakukan di lingkungan tempat jemaah khusus wanita. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut: Pertama: Keterangan dari Ibnu Umar, bahwa beliau ditanya, �Apakah wanita boleh berazan?� Kemudian, beliau marah, dan mengatakan, �Apakah saya melarang orang untuk berzikir (menyebut nama) Allah?� (Riwayat Ibnu Abu Syaibah; sanad-nya dinilai baik oleh Syekh Al-Albani) Maksud Ibnu Umar�Allahu a�lam�adalah beliau merasa aneh dengan pertanyaan yang diajukan orang tersebut. Karena itu, beliau marah dan memberikan alasan bahwa azan termasuk zikir yang disyariatkan, maka bagaimana mungkin dilarang? Kedua: Riwayat dari �Aisyah radhiallahu �anha, bahwa dulu beliau melakukan azan dan iqamah, kemudian mengimami jemaah wanita. Beliau berdiri di tengah shaf wanita. (HR. Al-Baihaqi; dinilai kuat oleh Al-Albani) Semua riwayat di atas menunjukkan bolehnya azan dan iqamah bagi wanita. Hanya saja, harus dilakukan di lingkungan khusus wanita dan tidak didengar kaum laki-laki. Disarikan dari: Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah lil Imam Al-Albani, hlm. 78, Dar Al-Ghad Al-Jadid, Mesir, 1427 H. |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|