Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 18th November 2011
putra1st's Avatar
putra1st
Ceriwis Addicted
 
Join Date: Sep 2010
Location: -ceriwis-
Posts: 4,958
Rep Power: 50
putra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guruputra1st is Ceriwis Guru
Lightbulb Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita

Quote:
 

Diperbolehkan bagi wanita untuk melakukan azan dan iqamah, namun dengan syarat: hanya dilakukan di lingkungan tempat jemaah khusus wanita. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:


Pertama: Keterangan dari Ibnu Umar, bahwa beliau ditanya, �Apakah wanita boleh berazan?� Kemudian, beliau marah, dan mengatakan, �Apakah saya melarang orang untuk berzikir (menyebut nama) Allah?� (Riwayat Ibnu Abu Syaibah; sanad-nya dinilai baik oleh Syekh Al-Albani)


Maksud Ibnu Umar�Allahu a�lam�adalah beliau merasa aneh dengan pertanyaan yang diajukan orang tersebut. Karena itu, beliau marah dan memberikan alasan bahwa azan termasuk zikir yang disyariatkan, maka bagaimana mungkin dilarang?


Kedua: Riwayat dari �Aisyah radhiallahu �anha, bahwa dulu beliau melakukan azan dan iqamah, kemudian mengimami jemaah wanita. Beliau berdiri di tengah shaf wanita. (HR. Al-Baihaqi; dinilai kuat oleh Al-Albani)


Semua riwayat di atas menunjukkan bolehnya azan dan iqamah bagi wanita. Hanya saja, harus dilakukan di lingkungan khusus wanita dan tidak didengar kaum laki-laki.


Disarikan dari: Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah lil Imam Al-Albani, hlm. 78, Dar Al-Ghad Al-Jadid, Mesir, 1427 H.

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts