Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 25th July 2011
librilz's Avatar
librilzVIP
Ceriwis VIP
 
Join Date: Mar 2011
Posts: 15,788
Rep Power: 92
librilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophetlibrilz is Ceriwis Prophet
Default Pasca Rakornas, DK Harap DPP Demokrat Tegas Tegakkan Kode Etik

Quote:
 
Jakarta - Salah satu hasil dari Rakornas Partai Demokrat di Sentul menguatkan wewenang DPP PD menegakkan kode etik internal terhadap kader yang terlibat kasus hukum. Dewan Kehormatan PD berharap penguatan kewenangan itu tidak sia-sia.

Demikian harap Sekretaris DK PD, Amir Syamsuddin, mengenai hasil Rakornas PD. Hal ini disampaikan kepada detikcom, dini hari Senin (25/7/2011).

"Ke depan saya harapkan DPP jadi lebih tegas menjalankan perannya. Karena SK Kode Etik yang menjadi landasan kewenangan DK adalah produk DPP sendiri," kata Amir.

Menurutnya, ada beberapa hal di Kode Etik PD yang mendapatkan penegasan. Tetapi yang paling penting adalah kader yang berstatus tersangka karena terlibat dalam suatu kasus tindak pidana akan diberhentikan sementara dan bila telah berstatus terhukum dengan kekuatan hukum yang pasti, akan diberhentikan tetap sebagai kader PD.

"Tidak hanya kasus korupsi, juga kejahatan narkoba, asusila serta kejahatan berat lainnya yang diancam hukuman pidana tinggi," papar Amir.

Memang tidak ada yang baru dari sanksi bagi pelanggaran kode etik tersebut. Sebab yang paling baru adalah penguatan wewenang bagi DPP PD untuk menjatuhkan sanksi pemecatan tersebut tanpa harus tunggu hasil penanganan kasus di DK PD.

"Manakala data dan fakta sudah dimiliki, DPP dapat menjatuhkan sanksi tanpa menunggu hasil dari penangan kasusnya di DK. Tentu tetap berkoordinasi dengan DK, tapi sesuai AD/ART, maka DPP berwenang menindak tanpa harus meminta persetujuan DK," papar mantan Sekjen PD itu.

Tapi bukan berarti DPP PD tidak lagi memberi bantuan hukum bagi kadernya yang menghadapi proses hukum. Setiap kader yang resmi berstatus tersangka tetap berhak mendapatkan fasilitas dari DPP PD itu demi memperoleh keadilan hukum.

"Namun itu pun kalau kader yang bersangkutan meminta bantuan dibela divisi advokasi DPP PD," tegas Amir.



Source


Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts