FAQ |
Calendar |
![]() |
#1
|
||||
|
||||
![]()
[Cerpen] Bunting Duluan
18 Juni 2010 "Bang, kemaren kenapa gak dateng ke kondangan si Fulan? Elu kan diundang" Kata Dudung "Ogah ah, orang si Fulannya sendiri ngaku kalau dia Bunting duluan" Kata Kampleng "Hah Bunting? emangnye kebo?... jadi die ngaku hamil duluan? wah wah wah" Kata Dudung "Iye kalau cuma Gossip sih gue tetep datang, tapi ini dia ngaku sendiri n nggak malu-malu ngomong sudah berzina waktu pacaran, ya sudah gue nggak datang aja sebagai wujud rasa takut gue pada dosa zina, kalau gue dateng sama aja gue merestui perzinahan mereka" Kata Kampleng "Kalau tahu gitu gue juga nggak datang bang" Kata Dudung Dosa Zina sangat besar, hukumannya disiksa/dirajam/dilempari sampai mati lebih berat daripada hukuman membunuh tanpa hak, baca cerita dan dalil hukumannya di http://www.ayahara.cybermq.com/post/...nya-hii-ngerii sedihnya disamping zina orang tua, zina remaja juga meraja lela, http://www.ayahara.cybermq.com/post/...34/zina-remaja *-*-*-* Dalil/dasar hukum: Jangan menghadiri undangan orang fasik (orang yg suka berbuat dosa/maksiat) Rasulullah Saw melarang mendatangi undangan orang-orang fasik. (HR. Ath-Thabrani) Fasik adalah suka berbuat dosa/maksiat dan sesat): Rujukan ]إِنَّ اللهَ لاَ يَسْتَحْيِي أَنْ يَضْرِبَ مَثَلاً مَا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا فَأَمَّا الَّذِينَ ءَامَنُوا فَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَأَمَّا الَّذِينَ كَفَرُوا فَيَقُولُونَ مَاذَا أَرَادَ اللهُ بِهَذَا مَثَلاً يُضِلُّ بِهِ كَثِيرًا وَيَهْدِي بِهِ كَثِيرًا وَمَا يُضِلُّ بِهِ إِلاَّ الْفَاسِقِينَ[ Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka. Akan tetapi, mereka yang kafir mengatakan, “Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?” Dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah dan dengan perumpamaan itu pula banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik.(QS al-Baqarah [2]: 26). orang yang berbuat kemaksiatan secara terus-menerus. Dalam penggunaan istilah syariat, fasik bermakna keluar dari ketataan kepada Allah; boleh jadi kafir dan boleh jadi pula sekadar berbuat maksiat. Sementara itu, menurut Ibn Katsir, berkaitan dengan ayat di atas, as-Sadi di dalam tafsirnya menyatakan bahwa orang-orang fasik yang dimaksud oleh ayat ini adalah orang-orang munafik. Demikian juga yang dikatakan oleh Abu al-Aliyah, ar-Rabi’ bin Anas, Ibn Jarir, dan Mujahid yang bersumber dari Ibn Abbas. Orang-orang fasik tersebut bertambah kesesatannya karena pendustaan mereka terhadap perumpamaan yang dibuat Allah, yang telah mereka ketahui secara nyata dan meyakinkan. Lebih jauh, Ibn Katsir menjelaskan bahwa orang fasik mencakup orang kafir maupun orang yang gemar bermaksiat. Akan tetapi, kefasikan orang kafir jauh lebih buruk. Kefasikan yang dimaksud oleh ayat di atas adalah kefasikan orang-orang kafir. Sebab, pada ayat selanjutnya Allah menyifati mereka dengan firman-Nya: ]الَّذِيْنَ يَنْقُضُوْنَ عَهْدَ اللهِ مِنْ بَعْدِ مِيْثَاقِهِ وَيَقْطَعُوْنَ مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ أَنْ يُوْصَلَ[ (Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah perjanjian itu teguh serta memutuskan apa yang telah diperintahkan Allah untuk menghubungkannya. (QS al-Baqarah [2]: 27). |
![]() |
|
|