Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News

News Semua berita yg terjadi di dunia internasional ataupun lokal diupdate disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 28th July 2015
Gusnan's Avatar
Gusnan Gusnan is offline
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Ditolak Lagi, Berkas Abraham Samad Sudah 4 Kali Dikembalikan



Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mendatangi Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Samad diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua KPK atau yang biasa disebut kasus rumah kaca.

Untuk keempat kalinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menolak berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, dan akan mengembalikannya kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar.





Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf, berkas perkara Abraham Samad dinilai belum lengkap. Penyidik Polda Sulselbar diminta kembali melengkapi berkas perkara tersebut.

"Berdasarkan analisa tim, sekian petunjuk yang diberikan sudah dipenuhi. Tapi masih ada yang mesti dilengkapi oleh penyidik Polda Sulselbar sehingga berkasnya harus kembali dikembalikan," kata Yusuf ketika ditemui di ruangannya, Selasa (28/7/2015).

Dia menilai, penyidik Polda Sulselbar sudah berbuat banyak dalam melengkapi berkas Abraham Samad. Sejumlah petunjuk jaksa sudah banyak yang dilengkapi dalam berkas tersebut.

"Luar biasa upaya penyidik Polda Sulselbar dalam melengkapi berkas perkara Abraham Samad. Pelimpahan berkas yang ketiga kalinya sudah 80 persen dan sekarang sudah 90 persen. Sisa 10 persen belum memenuhi petunjuk jaksa. Untuk itu memenuhi kelengkapan berkas, penyidik perlu menyempurnakan itu. Petunjuk jaksa yang diberikan kepada penyidik Polda Sulselbar memang banyak," terang Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Abraham Samad ke Kejati Sulselbar, Senin (4/5/2015) lalu. Namun setelah dilakukan ekspose oleh Kejaksaan dan dianggap tidak lengkap, sehingga berkas dinyatakan dikembalikan (P18-P19), Rabu (6/5/2015).

Sebulan kemudian, Kamis (4/6/2015), berkas kembali dilimpahkan setelah penyidik Polda Sulselbar melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk-petunjuk jaksa. Bahkan pelimpahan berkas perkara yang kedua kalinya, Kejati Sulselbar melakukan gelar perkara kasus Abraham Samad di Kejaksaan Agung.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 12:30 PM.


no new posts