Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 18th October 2013
Gusnan's Avatar
Gusnan
Moderator
 
Join Date: Jun 2013
Posts: 27,623
Rep Power: 49
Gusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyakGusnan memiliki kawan yg banyak
Default Presiden Bikin Perpu, Ini Kata Hakim Konstitusi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) paska Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Salah satu Hakim Konstitusi Harjono berharap agar anggota Majelis Kehormatan MK yang nantinya ditetapkan secara permanen oleh Perpu Presiden bisa bekerja dengan optimal, bukan hanya mencari sebuah panggung politik.


Dia menuturkan, anggota Majelis Kehormatan yang sekarang terbentuk minimal berusia 62 tahun. "Kalau sudah tua kan kemungkinan tidak mencari panggung (politik)," kata Harjono.


Jika usia anggota pengawas MK terhitung masih muda, ada kemungkinan majelis ini dijadikan panggung politik. "Umur muda cenderung hanya mencari panggung karena mengawasi MK ini prestisenya tinggi banget," imbuhnya.


Sejauh ini, MK masih melihat perkembangan sikap DPR mengenai Perppu tersebut. Kalaupun perpu itu ditolak, MK berniat membuat majelis pengawas etik. "Sehingga MK tetap memiliki pengawasan, tidak nol," kata Harjono.

Tiga Elemen


Perpu yang diterbitkan Presiden SBY menyangkut 3 hal utama. Keputusan ini diterbitkan untuk menyelamatkan reputasi MK setelah penangkapan Akil.


Pertama adalah penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi. Substansi kedua adalah memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Ketiga adalah perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.


Pengumuman Perpu MK tersebut dibacakan langsung oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto di Gedung Agung Yogyakarta, Kamis 17 Oktober 2013 malam.


Pertama adalah penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi. Substansi kedua adalah memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi. Ketiga adalah perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.


Joko menjelaskan, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik dan dipercaya maka syarat hakim konstitusi sesuai pasal 15 ayat 2 huruf i, ditambahkan dengan kalimat tidak menjadi anggota partai politik paling singkat selama 7 tahun sebelum diajukan sebagai calon anggota hakim konstitusi.


Untuk substansi kedua tentang mekanisme proses seleksi calon hakim konstitusi, disempurnakan. Sehingga memperkuat prinsip-prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai dengan opini publik yang tercantum pula dalam pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi.


�Ini juga sebagai respon atas opini publik yang begitu banyak terkait proses seleksi calon hakim MK,� kata Joko.


Untuk itu, kata Djoko, sebelum ditetapkan oleh presiden maka pengajuan calon hakim konstitusi oleh Mahkamah Agung, DPR, dan atau oleh presiden, terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY).


�Panel ahli ini beranggotakan 7 orang. Terdiri satu orang yang diusulkan oleh MA, 1 orang diusulkan oleh 1 DPR, 1 orang diusulkan oleh pemerintah dan 4 orang yang dipilih oleh KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh-tokoh masyarakat, akademisi maupun praktisi di bidang hukum,� ujarnya


Sedangkan untuk substansi yang ketiga, Djoko menambahkan, adalah dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi demi perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi ini sifatnya permanen dan berbeda dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi seperti saat ini yang sifatnya ad hoc dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi dalam memutus suatu perkara.


�Oleh karena itu Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dibentuk oleh MK dan KY dengan keanggotaan sebanyak 5 orang terdiri 1 orang mantan hakim konstitusi, 1 orang praktisi hukum 1 orang akademi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang hukum dan satu orang tokoh masyarakat. Untuk mengelola dan membantu Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi maka akan dibentuk sekretariat yang akan berkantor di Komisi Yudisial,� ujar Djoko

Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts