Dalam Undang �undang No 32 tahun 2009 Bab I Pasal 3 menyebutkan Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Dan juga dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Bab 3 Tugas Dan Wewenang Pemerintahan Pasal 5 menyebutkan Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal dalam undang-undang di atas merupakan manifestasi semangat memajukan negara dan mempertahankan naturalisasi kehidupan. Percepatan pembangunan yang digaungkan pemimpin dan telah menjadi cita-cita bangsa sebaiknya direalisasikan secara cara pandang masyarakat bersama kearifan localnya. Undang-undang di atas menjelaskan bagaimana pembangunan berkelanjutan merupakan kesadaran terencana yang menimbang berbagai aspek dan menjamin pula keutuhan lingkungan hidup untuk masa depan generasi. Gairah konstitusi ini harus di dukung segenap komponen agar pengejawantahan di lapangan berjalan dengan baik bukan hanya semangat an sich belaka. Manusia dan lingkungan merupakan dua unsur yang saling bergantung. Lingkungan yang baik merupakan cerminan manusia yang memiliki kehidupan baik, sebaliknya lingkungan buruk (red, sampah)merupakan cerminan adanya manusia buruk yang ada di sekitar lingkungan tersebut.
Kampanye penyelamatan lingkungan dan manajemen sampah perlu dilakukan dengan membangun karakter kepedulian bersama. Pendidikan berbasis lingkungan, Kesehatan berbasis lingkungan, Ekonomi berbasis lingkungan, Sosial budaya berbasis kepentingan dan Politik berbasis lingkungan perlu ditumbuh suburkan di tengah rusaknya lingkungan kita. Restorasi berbasis lingkungan adalah penanaman nilai-nilai kerifan terhadap generasi bahwa menjaga dan melestarikan lingkungan merupakan kewajiban semua.
Para generasi lewat pendidikan sejak dini diajarkan karakter menyayangi alam dengan menjaga dan melestarikannya. Memberikan stimulan cinta lingkungan dan pemanfaatan sampah di mulai dari kecil akan berpangaruh besar bagi karakter dewasa generasi mendatang yang harapannya mereka sadar akan lingkungan yang baik. Program bank sampah yang selama ini menjadikan sampah lebih memiliki nilai manfaat juga perlu di sampaikan dengan sosial dan budaya. Terbukti program bank sampah menjadi indurtri kteatif ibu-ibu dan memiliki nilai ekonomi. Pola hidup bersih dan menjaga lingkungan dapat diberikan kepada masyarakat lewat lembaga kesehatan. Dan politik lingkungan adalah upaya pemangku kebijakan untuk lebih fokus pada cara pandang pemimpin dalam menjinakkan para pemodal yang mencoba mengkapitalisasi dan mengeksploitasi sumber daya ekonomi dan berakibat pada rusaknya lingkungan dan menimbulkan banjir sampah. Jika masalah sampah belum teratasi maka kita semua memiliki tenggung jawab bersama untuk terus berjuang di tengah hegemoni kapitalis. Kesalahan dalam mengambil kebijakan marupakan merupakan kewajiban kita untuk membenahinya. Pemerintah, NGO, LSM, aktivis lingkungan dan rakyat sama-sama di tuntut membenahi semuanya. Sampah perlu manajemen, sampah perlu pemanfaatan. Karena kita peduli mari kita beraksi!