Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 8th March 2011
atheis's Avatar
atheis
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default Bachtiar: Amrun Daulay Aktif dalam Pengadaan Mesin Jahit


Bachtiar Chamsyah. TEMPO/Tony Hartawan

Quote:
 
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan sarung dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. Agenda sidang hari ini (8/3) adalah mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari Bachtiar.

Dalam pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum, Bachtiar menyatakan bahwa mantan Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Departemen Sosial, Amrun Daulay, sebagai orang yang berperan aktif dalam pengadaan barang tersebut.

Menurut Djufri Taufik, pengacara Bachtiar, Amrun pernah memarahi bawahannya, Amusdjaya, yang akan mengenakan denda kepada PT Lasindo, rekanan dalam pengadaan mesin jahit tersebut. "Kemarahan itu terkesan mewakili kepentingan Menteri, padahal dilakukan demi kepentingan Amrun sendiri," kata Djufri, "Dan, saksi Yusrizal menyatakan penunjukan langsung dilakukan karena perintah Amrun Daulay.".

Selain itu, Djufri melanjutkan, persidangan juga telah membuktikan peran dominan Amrun, kini politisi Partai Demokrat. Namun, dia menyayangkan sikap jaksa yang telah membentuk suatu rekonstruksi sehingga peranan Amrun seolah-olah menjadi beban terdakwa.

"Kesimpulan penuntut umum yang menyatakan terdakwa memberikan persetujuan, disposisi, arahan, dan perintah untuk menunjuk PT Lasindo, PT Atmadhira, dan Cep Ruhyat adalah asumsi belaka," ujar Djufri.

Ia menduga, asumsi itu sengaja dimunculkan karena jaksa tidak dapat membuktikan bagaimana tepatnya arahan, perintah, dan persetujuan tersebut. Padahal, Bachtiar hanya mengatakan, "Silahkan hubungi Dirjen terkait". Namun, jaksa menyimpulkan pernyataan itu sebagai suatu arahan.

Dalam kasus ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bachtiar dengan hukuman penjara 3 tahun. Alasannya, Bachtiar dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, dan pengadaan kain sarung dengan kerugian negara sekitar Rp 35,7 miliar.

CORNILA DESYANA


  #2  
Old 8th March 2011
atheis's Avatar
atheis
Ceriwis Geek
 
Join Date: Nov 2010
Location: PIC#01
Posts: 19,459
Rep Power: 0
atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!atheis hobinya dikasih cabe!
Default

Quote:
 
Spoiler for pesan:

trit repost, mohon maaf n silahkan diclosed
salah kamar, silahkan di moderasi
informatif dan atau menghibur, silahkan dibaca
dan dicoment
mohon partisipasinya untuk menambahkan TAG

memberi cabe sbg apresiasi utk TS

  #3  
Old 8th November 2011
ucok12
Member
 
Join Date: Nov 2011
Posts: 98
Rep Power: 0
ucok12 mempunyai hidup yang Normal
Default

nice info ndan...
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts