|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com � Terdakwa dugaan korupsi, Komisaris Jenderal Susno Duadji, akan dibebaskan dari penahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2011) dini hari nanti. Pasalnya, masa penahanan Susno yang dimiliki majelis hakim habis hari ini.
Ida Bagus, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), mengatakan, pihaknya telah menggunakan masa penahanan selama 60 hari ditambah 30 hari yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Nanti sudah habis. Dia dikeluarkan (dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok) demi hukum sesuai dengan Pasal 29 Ayat 6 KUHAP," ucap Ida di PN Jaksel, Kamis (17/2/2011). Ida mengatakan, belum selesainya persidangan hingga masa penahanan Susno habis lantaran banyaknya saksi, berjumlah 111 orang. Jaksa penuntut umum, menurut dia, beberapa kali tidak dapat menghadirkan saksi atau hanya menghadirkan beberapa saksi di persidangan. Atas sikap jaksa itu, Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto kerap mengkritik jaksa. "Di samping itu, pada akhir-akhir sidang yang sudah ditetapkan, Susno Duadji sakit sehingga sidang ditunda," ucap Ida. Untuk diketahui, selama persidangan, Susno sebanyak tiga kali tidak hadir lantaran sakit. "Jadi, ini tidak ada faktor kesengajaan. Dia dikeluarkan demi hukum. Ini perlu diketahui dan digarisbawahi, tidak ada faktor kesengajaan," kata Ida. Ida mengatakan, majelis hakim berharap Susno beserta tim pengacaranya tetap hadir sesuai dengan jadwal pada sidang-sidang selanjutnya. "Kami tidak berprasangka buruk. Mudah-mudahan waktu dia di luar bisa menghadiri sidang," ucapnya. Seperti diketahui, Susno baru dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Susno juga dituntut membayar uang pengganti untuk negara sebesar Rp 8,5 miliar dan mengganti harta sebesar Rp 125 juta yang telah disita. Menurut jaksa, Susno terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan terkait dengan kasus ikan arwana saat menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri. Kemudian, saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), Susno terbukti memerintahkan Maman Abulrahman Pasya, selaku Kepala Bagian Keuangan Polda Jabar, memotong dana pengamanan Pilkada Jabar senilai Rp 8,5 miliar. Sebelum vonis hakim, masih ada agenda pembelaan atau pleidoi dari Susno, replik jaksa, dan duplik Susno. Pleidoi dibacakan Kamis pekan depan. link sumber |
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|