TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum berkukuh terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Bahasyim Assifie, melakukan tindak pidana. Pernyataan Tim JPU Fachrizal hari ini (25/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekaligus menjawab pleidoi atau pembelaan tim kuasa hukum Bahasyim yang menyatakan jaksa tak bisa membuktikan Bahasyim bersalah.
Fachrizal berujar, sesuai Pasal 35 Undang-Undang No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No.25 tahun 2003, untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.
Dalam tahap tersebut, jaksa Fachrizal menilai Bahasyim tak mampu membuktikan dengan baik sumber duitnya yang Rp 60,8 miliar. �Terdakwa ternyata menunjukkan bukti-bukti yang secara materiil tidak mampu membuktikan kebenaran. Dan justru sebaliknya, terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh terdakwa, satu dengan lainnya tidak saling mendukung.�
Menurut Fachrizal, salah satu bukti yang memperkuat dakwaannya adalah pengakuan saksi di persidangan. Dalam sidang, saksi Cendani Kusuma Phoe, karyawan wajib pajak bernama Kartini Mulyadi, mengaku dirinya menyerahkan Rp 1 miliar dari Kartini ke Bahasyim. Dikatakan jaksa, pengakuan Cendani merupakan bukti Bahasyim memeras Kartini.
Jaksa juga menyebut bahwa Bahasyim berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Fachrizal menilai, unsur terdakwa berusaha menyembunyikan hartanya, terpenuhi. Sebab pembuatan, pengelolaan, dan penguasaan terhadap tujuh rekening yang menyimpan duit Rp 60,8 miliar, dilakukan Bahasyim tanpa sepengetahuan anak dan istrinya. Padahal, tujuh rekening itu dibuat Bahasyim atas nama istri dan anak-anaknya.
�Sesuai fakta persidangan, juga terungkap bahwa terhadap LHKPN yang dibuat dan dilaporkan terdakwa selaku penyelenggara negara, tidak mencantumkan sumber keuangan yang dimiliki dan jumlah harta kekayaan yang tersimpan dalam tujuh rekening BNI,� papar Fachrizal.