|
Post Reply |
Tweet | Thread Tools |
#1
|
||||
|
||||
![]()
Perdagangkan Daging Monyet
Pasutri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Situbondo - Pasangan suami istri (Pasutri) Samsul Arifin (46) dan Suhaini, warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus yang dituduh sebagai bagian dari sindikat perdagangan daging monyet terancam hukuman 12 tahun penjara. Dari pemeriksaan yang dilakukan hingga, Minggu (14/3/2010), polisi menjerat kedua tersangka ini dengan Pasal 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Karena keduanya dianggap merusak habitat serta memburu hewan yang dilindungi di Hutan Taman Nasional Baluran (HTNB). Tidak hanya jeratan hukuman belasan tahun yang akan diterima tersangka, dalam UU no 5 tahun 1990 juga disebutkan, tersangka diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Sunarto, menerangkan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, polisi mencurigai jaringan perdagangan daging monyet ini sudah sangat luas. "Yang jelas tersangkanya masih kita tahan, semua barang bukti kami amankan, kecuali daging monyet hanya kami dokumentasikan dalam bentuk foto, karena dagingnya sudah mulai membusuk," terangnya saat dihubungi, detiksurabaya.com. Sindikat perdagangan daging monyet dibongkar oleh Polres Situbondo. Para pemburu ini tertangkap tangan saat berburu monyet di Taman Nasional Baluran (HTNB), Sabtu (13/3/2010). Pasutri yaitu Samsul Arifin (46) dan Suhaini (46) ditangkap dan diduga sebagai otak pemburuan hewan yang dilindungi itu. Polisi mengamankan dua senapan angin, dan 30 kg daging monyet. Hasil penyelidikan polisi terungkap, kalau keduanya memang kerap kali memburu monyet di kawasan HTNB. (bdh/bdh) kenapa ga dagang daging sapi atau ayam aja toh mas... |
#2
|
||||
|
||||
![]()
bisa punah kalo dagingnya dijual terus..ckck
|
Sponsored Links | |
Space available |
Post Reply |
|