Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 27th December 2010
codename's Avatar
codename
Ceriwiser
 
Join Date: Sep 2010
Posts: 329
Rep Power: 289
codename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophet
Default .:: Jual Barang Non SNI Diancam Penjara Lima Tahun ::.

PEKANBARU--MICOM:
Quote:
 
Pemerintah akan menindak tegas setiap distributor dan penjual yang terbukti memperdagangkan barang non Standar Nasional Indonesia (SNI). Tindakan yang akan diberikan mulai dari pencabutan izin usaha hingga ancaman pidana lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar.

"Razia terhadap peredaran barang-barang non SNI semakin digiatkan. Sesuai ketentuan, kami dapat mengenakan sanksi pencabutan surat izin usaha terhadap distributor dan ancaman pidana UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan lima tahun penjara," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Erdiman kepada Media Indonesia, Minggu (26/12).

Lebih lanjut Erdiman mengatakan produk local atau impor yang beredar di Indonesia wajib didukung Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPTSNI) yang merupakan dokumen kelengkapan produk SNI. Barang impor tersebut dapat dijual bebas jika memiliki Surat Pendaftaran Barang (SPB) yang merupakan dokumen kelengkapan barang impor dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

"Seperti kasus 37 ban impor merek Michelin yang kami sita. Ban jenis truk ringan itu dijual bebas di Pekanbaru. Ban itu mempunyai stiker SNI akan tetapi tidak disertai dokumen SPB dan SPPTSNI sehingga diduga SNI palsu," ungkap Erdiman.

Sejauh ini, lanjutnya, Disperindag melakukan tindakan tegas dengan menyegel gudang ban milik PT Permata Abadi Pratama di Jl Palas Raya Pekanbaru. Status barang dinyatakan bermasalah sampai pemilik dapat menerangkan asal usul barang impor tersebut.

Selain itu, lanjut Erdiman, pihaknya bersama Kementrian Perdagangan (Kemendag) juga telah melakukan razia terhadap gudang besi beton terbesar di Riau. Gudang milik PT Jaya Glassindo yang menampung ribuan ton besi bahan bangunan itu dinyatakan illegal karena menjual hampir 70% barang non SNI.

"Dari keterangan diketahui asal barang didatangkan dari Medan Sumatra Utara. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kami bersama tim Kemendag akan menelusuri pabrik barang," jelasnya.

Untuk sementara kedua gudang yang juga menjual secara bebas produk non SNI itu disegel. Sejumlah barang bukti disita guna untuk proses penyelidikan. Sedangkan para pemilik diminta untuk melapor dan menunjukan semua dokumen terkait asal usul barang non SNI.
Posted via Mobile Device

  #2  
Old 27th December 2010
codename's Avatar
codename
Ceriwiser
 
Join Date: Sep 2010
Posts: 329
Rep Power: 289
codename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophetcodename is Ceriwis Prophet
Default


Bermanfaat? gunakan sebagai bentuk apresiasi.
Thread sampah? skip aja ndan...tidak perlu mandan memberikan komen di thread sampah.
Repost/Salkam? silahkan dimoderasi


mohon partisipasinya untuk menambahkan tag
Posted via Mobile Device
  #3  
Old 27th December 2010
freemasonry's Avatar
freemasonry
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 261
Rep Power: 237
freemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophetfreemasonry is Ceriwis Prophet
Default

bagus juga sih klo bener2 diterapin.....
  #4  
Old 27th December 2010
biggun's Avatar
biggun
Moderator
 
Join Date: Dec 2010
Location: Bandung
Posts: 5,635
Rep Power: 39
biggun is Ceriwis Gurubiggun is Ceriwis Gurubiggun is Ceriwis Gurubiggun is Ceriwis Gurubiggun is Ceriwis Gurubiggun is Ceriwis Gurubiggun is Ceriwis Gurubiggun is Ceriwis Gurubiggun is Ceriwis Gurubiggun is Ceriwis Gurubiggun is Ceriwis Guru
Default

wedew,,,
yg bener ach ndan..!! serem jg yah..
  #5  
Old 27th December 2010
nobrain
Newbie
 
Join Date: Dec 2010
Posts: 19
Rep Power: 0
nobrain mempunyai hidup yang Normal
Default

berarti kalo yang jualan tempe juga harus pake SNI ga ya??
  #6  
Old 27th December 2010
NIKON's Avatar
NIKON
Member
 
Join Date: Nov 2010
Posts: 93
Rep Power: 0
NIKON is a Good manNIKON is a Good manNIKON is a Good manNIKON is a Good man
Default

Quote:
Originally Posted by nobrain View Post
berarti kalo yang jualan tempe juga harus pake SNI ga ya??
y ga segitunya juga kali.... :stress

wah bisa kacau nih,,,usaha bisnis ku kan ol tuh..rata2 barangnya non sni..gmana nnih????
bisa bubar jualanku....
  #7  
Old 28th December 2010
hexxer's Avatar
hexxer
Member Aktif
 
Join Date: Nov 2010
Location: Buitenzorg
Posts: 171
Rep Power: 0
hexxer mempunyai hidup yang Normal
Default

Tar ane jualan krupuk yg berlabel SNI deh...
Trus barang luar negeri yang jelas2 standarnya jauuuuh lebih tinggi dari SNI gimana ???
Sponsored Links
Space available
Post Reply

« Previous Thread | Next Thread »



Switch to Mobile Mode

no new posts