Ceriwis  

Go Back   Ceriwis > DISKUSI > News > Nasional

Nasional Berita dalam negeri, informasi terupdate bisa kamu temukan disini

Reply
 
Thread Tools
  #1  
Old 22nd December 2010
dikzzz's Avatar
dikzzz dikzzz is offline
Moderator
 
Join Date: Jul 2010
Posts: 4,960
Rep Power: 59
dikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophetdikzzz is Ceriwis Prophet
Default >> Gayus Tambunan Hadapi Sidang Tuntutan <<

Rabu, 22 Desember 2010 - 07:21 wib

JAKARTA - Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus Halomoan Tambunan akan kembali menjalani sidang hari ini. Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan bagi terdakwa mafia pajak ini.

Salah satu kuasa hukum Gayus, Pia Akbar Nasution mengatakan Gayus siap menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB. "Gayus dan kita tim penasehat hukum siap dengan tuntutan dari Jaksa, kita dengarkan dan akan kita pernahtikan poin-poin pentingnya," kata Pia Nasution saat dihubungi okezone, Selasa, 21 Desember malam.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, Gayus Tambunan dijerat empat dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan pertama, Gayus didakwa telah melakukan perbuatan korupsi terkait telaah keberatan pembayaran pajak PT Surya Alam Tunggal. Gayus menerima keberatan PT SAT dan mengakibatkan kerugian negara dari potensi pajak sebesar Rp 570 juta.

Perbuatan itu memperkaya diri sendiri itu melanggar hukum seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan kedua primair, Gayus dianggap melalukan perbuatan
dengan memberi dan menjajikan sesuatu kepada pegawai negeri, dengan
demikian melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a. Dia didakwa menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Gayus juga dijerat dakwaan primair, yakni melakukan perbuatan dengan memberikan
hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti diatur dalam Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia didakwa menyuap Hakim Muhtadi Asnun agar dirinya dibebaskan dari perkara mafia pajak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tak hanya itu, Gayus didakwa menghalangi proses penyidikan dengan memberi keterangan palsu saat diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Gayus pun dijerat pasal 22 Undang-Undang yang sama

Sumber :



Jika berkenan kirim :



regards,

dikzzz

Reply With Quote
  #2  
Old 22nd December 2010
FloatToGfx's Avatar
FloatToGfx FloatToGfx is offline
Moderator
 
Join Date: May 2010
Posts: 9,012
Rep Power: 59
FloatToGfx has disabled reputation
Default

Nanti si Gayus Tabungan tetep aja kabur juga.

Reply With Quote
Reply


Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off


 


All times are GMT +7. The time now is 01:09 PM.


no new posts