Login to Website

Login dengan Facebook

 

Post Reply
Thread Tools
  #1  
Old 27th May 2012
ps3black's Avatar
ps3black
Senior Ceriwiser
 
Join Date: May 2012
Posts: 5,732
Rep Power: 21
ps3black mempunyai hidup yang Normal
Default Tata Cara Masuk Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam, dan Taman Buru

Gan, sering kan kita liat film-film lingkungan yang ngambil lokasi di taman nasional, suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, ataupun taman buru.



ternyata ga bisa sembarangan penelitian, bikin film, dll di sana, Direktur Jenderal Pelestarian Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA) Kementerian Kehutanan udah menerbitkan Peraturan Dirjen PHKA Nomor: P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Pelestarian, Kawasan Suaka Alam, dan Taman Buru tanggal 9 Desember 2011 lalu (telat y gan? sorii deh ).



Berikut informasinya gan:




[/spoiler]
Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for pengertian:















Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Jenis Kegiatan:















Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for SIMAKSI bagi WNA:















Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for SIMAKSI bagi WNI:















Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Tata Cara Permohonan:















Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Tata Cara Perpanjangan SIMAKSI:















Spoiler for open this:
Spoiler for open this:
for Masa Berlaku:














Agan-agan juga bisa dapetin contoh Surat Pernyataan untuk masing-masing kegiatan di Lampirannya.. Mau gan? Nih ane kasi..




[spoiler=open this] for Lampiran:




http://www.dephut.go.id/apl/uploads/..._Lampiran_.pdf









Semoga bermanfaat gan, ane ga mengharapkan apa2 dari agan semua, cuma ane mohon agan-agan mau buang sampah di tempat sampah, jangan sembarangan, kasian cleaning service atopun tukang sapu jalanan yang ga seberapa gajinya dibandingkan agan...



Sponsored Links
Space available
Post Reply




Switch to Mobile Mode

no new posts